Belajar dari Malaysia: Pemerintah Menanggung Penuh Biaya Sertifikasi Pekebun Kecil
Perbandingan dengan Malaysia menjadi sangat relevan.
Malaysia menerapkan Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO), yaitu sistem sertifikasi keberlanjutan nasional yang diwajibkan bagi pelaku industri sawitnya.
Untuk pekebun kecil swadaya dengan luas kebun di bawah 40,46 hektare atau 100 ekar, pemerintah Malaysia memberikan insentif sertifikasi secara gratis.
Pembiayaan tersebut mencakup biaya sertifikasi dan pelatihan. Pemerintah juga memberikan dukungan pendampingan melalui Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Bahkan, untuk pekebun dengan luas lahan maksimal 6,5 hektare, tersedia pula bantuan peralatan perlindungan diri (PPE) dan rak penyimpanan bahan kimia, sesuai ketentuan program.
Kebijakan tersebut bukan sekadar pernyataan normatif. Pemerintah Malaysia juga menunjukkan komitmen melalui penganggaran yang konkret.
Dalam Budget 2025, Malaysia mengalokasikan RM65 juta untuk sektor sawit dan kampanye antikampanye negatif terhadap sawit. Dari jumlah tersebut, RM50 juta secara khusus dialokasikan untuk program sertifikasi MSPO.
Dengan demikian, pendekatan Malaysia memperlihatkan bahwa kewajiban sertifikasi bagi pekebun kecil disertai dukungan pembiayaan pemerintah yang nyata dan terstruktur.
Di Indonesia, Perpres 16 Tahun 2025 memang telah membuka berbagai sumber pembiayaan ISPO. Namun, belum terdapat jaminan pembiayaan penuh secara universal yang setara dengan skema pemerintah Malaysia bagi pekebun kecil yang memenuhi persyaratan.
Beban Petani Indonesia Lebih Berat
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila kita melihat kondisi ekonomi dan struktur biaya produksi yang dihadapi petani sawit Indonesia.
Petani sawit Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan produktivitas dan fluktuasi harga TBS, tetapi juga menanggung berbagai kewajiban perpajakan, pungutan, serta biaya produksi dan distribusi.
Dibandingkan dengan petani Malaysia, petani Indonesia menghadapi beban kumulatif yang perlu diperhitungkan secara serius.
Pertama, dari sisi pajak dan pungutan. Petani Indonesia menghadapi berbagai kewajiban dan pungutan yang berkaitan dengan penguasaan lahan, kegiatan usaha, serta rantai distribusi dan perdagangan hasil perkebunan. Beban tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu jenis pajak atau pungutan.
Kedua, biaya energi dan operasional. Harga BBM, biaya transportasi, dan distribusi sarana produksi pertanian menjadi komponen penting dalam struktur biaya perkebunan. Kondisi harga energi dan biaya logistik di Indonesia tidak selalu menguntungkan petani, terutama di wilayah yang jauh dari pusat distribusi.
Ketiga, persoalan infrastruktur. Banyak kebun rakyat berada di wilayah pedalaman dengan kondisi jalan produksi yang buruk. Petani harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengangkut TBS menuju pabrik kelapa sawit. Distribusi pupuk dan sarana produksi lainnya juga menjadi lebih mahal akibat keterbatasan infrastruktur.
Keempat, keterbatasan akses terhadap pembiayaan dan pendampingan teknis. Petani swadaya sering kali harus mengurus sendiri berbagai dokumen legalitas lahan, administrasi perkebunan, dan persyaratan lingkungan yang dibutuhkan untuk sertifikasi.
















