Oleh: Akhmad Indradi
Ketua Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Sawit DPP APKASINDO
Terbitnya surat Direktur Hilirisasi pada 13 Oktober 2026 yang berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (ISPO) bagi pekebun menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melindungi dan memperkuat posisi petani sawit rakyat.
Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bukan sekadar persoalan administrasi atau pemenuhan dokumen. ISPO merupakan instrumen kebijakan negara untuk memastikan bahwa industri kelapa sawit Indonesia memenuhi prinsip keberlanjutan, sekaligus meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar internasional.
Namun, ada persoalan mendasar yang perlu mendapatkan perhatian: jangan sampai kewajiban sertifikasi justru menjadi tambahan beban ekonomi bagi petani sawit rakyat yang selama ini telah menghadapi berbagai persoalan struktural dalam menjalankan usaha perkebunannya.
Pemerintah harus memahami bahwa sebagian besar pekebun rakyat bukan perusahaan perkebunan dengan kemampuan finansial, sumber daya manusia, dan infrastruktur administrasi yang memadai. Mereka adalah petani yang mengelola kebun secara mandiri, dengan keterbatasan modal, akses teknologi, infrastruktur, serta pendampingan teknis.
Oleh karena itu, apabila negara mewajibkan sertifikasi ISPO, negara juga harus memastikan seluruh proses dan biayanya dapat dipenuhi tanpa membebani petani.
Perpres 16 Tahun 2025: Pembiayaan Negara atau Sekadar Fasilitasi?
Pemerintah kerap menyampaikan bahwa pembiayaan sertifikasi ISPO bagi pekebun telah menjadi tanggung jawab negara melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025.
Memang benar, Pasal 16 Perpres tersebut mengatur bahwa biaya sertifikasi bagi pekebun dapat bersumber dari dana yang dihimpun badan pengelola dana perkebunan (BPDP), APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara menyediakan sumber pembiayaan dan memberikan jaminan bahwa seluruh biaya sertifikasi petani benar-benar ditanggung negara.
Perpres tersebut belum memberikan jaminan universal bahwa setiap pekebun yang wajib mengikuti sertifikasi ISPO akan memperoleh pembiayaan 100 persen. Terlebih, apabila pelaksanaan pembiayaan melalui BPDP bergantung pada ketersediaan dana dan alokasi program, maka kepastian pembiayaan bagi petani masih menjadi persoalan tersendiri.
Artinya, keberadaan sumber pembiayaan belum otomatis menjamin seluruh petani memperoleh hak fasilitasi secara penuh dan tepat waktu.
Padahal, Pasal 16 ayat (3) Perpres tersebut secara jelas mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari tanda daftar usaha perkebunan, dokumen lingkungan, pelatihan Sistem Kendali Internal (ICS), pendampingan, sertifikasi hingga penilikan.
Seluruh komponen tersebut membutuhkan biaya, tenaga, dan proses administrasi yang tidak sederhana.
Karena itu, pemerintah perlu membedakan antara kebijakan yang sekadar menyediakan kemungkinan pembiayaan dengan kebijakan yang menjamin pembiayaan penuh bagi seluruh pekebun yang memenuhi persyaratan.
















