SAWIT INDONESIA - Hak tersebut tentu tidak hanya berlaku bagi pemilik perkebunan besar, tetapi juga bagi pekebun rakyat yang kebunnya mengalami kerugian akibat pembakaran oleh pihak lain. Bahkan, bagi pekebun kecil, kehilangan tanaman produktif dapat berarti kehilangan sumber penghidupan keluarga. Namun, keterbatasan biaya, akses bantuan hukum, dan kemampuan mengumpulkan bukti sering kali menjadi hambatan dalam memperjuangkan hak tersebut. Karena itu, kelembagaan pekebun, koperasi, asosiasi, maupun pendampingan hukum dapat mengambil peran untuk membantu pekebun mendokumentasikan kerugian dan menempuh langkah hukum yang sesuai.
Oleh karena itu, dokumentasi kejadian karhutla semestinya tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan pengendalian kebakaran, tetapi juga untuk membangun kemampuan pembuktian. Rekonstruksi perkembangan hotspot secara spasial dan temporal, dokumentasi lapangan, keterangan saksi, catatan kegiatan pemadaman, serta perhitungan kerugian ekonomi dapat menjadi bagian dari upaya menelusuri asal kebakaran dan memperkuat dasar tindakan hukum. Bagi pekebun rakyat, dukungan kelembagaan dan pendampingan menjadi semakin penting mengingat keterbatasan sumber daya untuk melakukan pembuktian secara mandiri. Penentuan pelaku tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewajiban setiap pengelola lahan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau melalaikan kewajibannya tetap harus bertanggung jawab. Namun, prinsip yang sama juga harus berlaku bagi pihak lain yang terbukti menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian terhadap perkebunan maupun lingkungan sekitarnya.
Lebih jauh, langkah aktif para pengelola perkebunan dapat mendorong perubahan penting dalam penanganan karhutla. Perhatian publik dan proses penegakan hukum tidak lagi semata-mata tertuju pada siapa yang menguasai wilayah ketika kebakaran terdeteksi, melainkan juga pada siapa yang menyebabkan kebakaran dan bagaimana tanggung jawab atas dampaknya harus ditentukan. Dengan demikian, tindakan menggugat bukan semata-mata instrumen pemulihan kerugian, melainkan juga sarana memperkuat kredibilitas pengelola perkebunan melalui pembuktian, mendorong akuntabilitas, sekaligus memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan yang terbukti bersalah.
Sudah saatnya perusahaan perkebunan maupun pekebun rakyat tidak hanya berada dalam posisi defensif, tetapi juga berani mengambil inisiatif untuk mengungkap dan menuntut pertanggungjawaban pelaku yang sesungguhnya. Sebab, keadilan tidak cukup diperjuangkan melalui bantahan atau keluhan atas kerugian, tetapi juga membutuhkan tindakan nyata untuk membuktikan kebenaran dan memperjuangkan hak setiap pihak yang dirugikan.
Penutup: Keadilan Lingkungan Tidak Boleh Berjalan Satu Arah
Upaya penegakan hukum dan pengawasan lingkungan dalam kasus karhutla tentu harus terus dilakukan. Pihak mana pun yang terbukti menyebabkan kebakaran atau melalaikan kewajibannya dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran api di wilayahnya tetap harus bertanggung jawab. Namun, prinsip keadilan yang sama juga harus ditegakkan ketika pengelola perkebunan, baik perusahaan maupun pekebun rakyat, justru menjadi pihak yang dirugikan oleh tindakan pembakaran dari luar wilayahnya.
Sudah saatnya cara pandang terhadap karhutla tidak hanya bertumpu pada lokasi ditemukannya api atau siapa yang menguasai lahan yang terbakar, tetapi juga menelusuri dari mana api berasal, bagaimana kebakaran berkembang, siapa yang menyebabkannya, dan siapa saja yang menanggung kerugiannya.
Dengan pendekatan demikian, penegakan hukum atas dugaan kejahatan lingkungan tidak seharusnya hanya berfokus pada pengelola lahan tanpa mempertimbangkan asal kebakaran serta upaya yang telah dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan penjalaran api. Penegakan hukum juga harus mampu memberikan perlindungan kepada pihak yang menjadi korban, termasuk perusahaan perkebunan dan pekebun rakyat yang mengalami kerugian akibat kebakaran yang berasal dari luar wilayahnya.
Bagi pengelola perkebunan, perubahan paradigma ini harus dimulai dari keberanian mengambil tindakan. Tidak cukup hanya merasa telah berjasa dalam memadamkan kebakaran atau sekadar membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ketika memiliki bukti yang memadai, pemilik kebun perlu berani mengambil inisiatif untuk mengungkap dan menggugat pelaku pembakaran yang sesungguhnya sebagai bagian dari upaya memperjuangkan haknya. Langkah tersebut sekaligus dapat menjadi sarana untuk membangun atau memulihkan kepercayaan publik melalui pengujian fakta dalam proses hukum yang terbuka.
Pada akhirnya, keadilan adalah hak semua pihak. Upaya menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan akibat karhutla harus dilakukan. Namun, membebankan tanggung jawab hanya kepada perkebunan sawit tanpa menelusuri kemungkinan penyebab dan keterlibatan pihak lain tentu bukan pendekatan yang berkeadilan. Sudah saatnya semua pihak lebih terbuka dalam memahami akar persoalan karhutla, baik sebelum kebakaran terjadi, ketika api sedang berkobar, maupun setelah kebakaran berhasil dikendalikan. Ini bukan lagi sekadar ajang mencari siapa yang salah atau mencari pembenaran, melainkan momentum bagi negeri ini untuk berbenah, memperbaiki tata kelola, memperkuat pencegahan dan mitigasi, serta memastikan karhutla tidak terus berulang di masa mendatang.















