“Peningkatan itu akan dievaluasi pada setiap penilikan (surveilans). Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan kontinuitas pasokan bahan baku di lapangan,” sebagaimana dikutip dari surat tersebut.
Ketiga, mekanisme tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan ketentuan teknis penerapan dan penilaian sistem rantai pasok ISPO dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lampiran surat yang diterbitkan Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan mengenai penilaian wajib rantai pasok
Mekanisme bertahap ini belum berlaku otomatis. Menurut surat tersebut, usulan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan ketentuan teknis penerapan dan penilaian sistem rantai pasok ISPO, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan ini juga dikirimkan kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) serta lima lembaga sertifikasi, yakni PT TUV Rheinland Indonesia, PT SGS Indonesia, PT Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan, PT TSI Sertifikasi Internasional, dan Lembaga Ekolabel Indonesia. Tembusan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan.















