MEDAN, SAWIT INDONESIA - Upaya transformasi industri kelapa sawit nasional terancam terhambat oleh maraknya kebijakan yang memicu ketidakpastian hukum dan menambah beban finansial bagi para pelaku usaha. Persoalan krusial ini mengemuka dalam Sesi 4 Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum (IPOS Forum) 2026 bertajuk “Problematika Pengelolaan Industri Sawit Mutakhir” di Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).
Forum ini menghadirkan tiga pakar lintas disiplin: pakar hukum kehutanan Sadino, Guru Besar Purna Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo, dan pakar pertanahan Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto.
Ketiga narasumber sepakat bahwa kepastian hukum atas lahan, pajak, dan regulasi merupakan prasyarat mutlak sebelum pemerintah menuntut peningkatan produktivitas serta penerimaan negara.
Poin-poin utama sorotan terhadap sanksi denda kawasan hutan (PP 45/2025), perdebatan Pajak Air Permukaan (PAP), serta moratorium HGU berlapis meliputi:
Sanksi Denda PP 45/2025: Melonjak dari Rp100 Miliar Jadi Rp500 Miliar:
- Pakar hukum kehutanan, Sadino, mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 (perubahan PP 24/2021) yang menetapkan denda administratif kawasan hutan sebesar Rp25 juta per hektare per tahun.
- Cacat Formil & Materiil: Penyusunan PP ini dinilai tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Secara materiil, penetapan denda flat Rp25 juta bertentangan dengan UU Cipta Kerja (Pasal 110B) dan UU PNBP No. 9/2018 yang mensyaratkan denda berbasis persentase keuntungan bersih.
- Simulasi Kerugian: Kebun seluas 1.000 hektare selama 20 tahun yang berdasarkan PP 24/2021 dikenai denda Rp100–300 miliar, kini melonjak menjadi Rp500 miliar. Nilai denda ini jauh melampaui total nilai ekonomis kebun itu sendiri (sekitar Rp100 miliar).
- Sadino juga menyoroti tenggat pelunasan yang hanya 30 hari di bawah ancaman penyitaan aset oleh Jaksa Pengacara Negara, di mana lahan tetap diambil alih negara meski denda telah dilunasi. Perusahaan diimbau bersiap mengajukan keberatan dalam 21 hari kerja atau gugatan ke PTUN dalam 90 hari.
Pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP): "Hijau/Green Water" Bukan Objek Pajak:
- Guru Besar Purna IPB, Sudarsono Soedomo, menanggapi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PAP secara massal terhadap perkebunan sawit tanpa pembuktian adanya infrastruktur pompa (intake).
- Sesuai UU No. 1/2022 (HKPD), PAP ditujukan untuk pengambilan air sungai/danau/waduk. Menagih pajak atas kebun sawit yang menyerap air hujan (green water) secara pasif dinilai mencampuradukkan siklus hidrologi alami dengan penggunaan air komersial.
- Sudarsono merekomendasikan pelaku usaha mengajukan keberatan formal dalam 3 bulan melampirkan audit hidrologi serta sertifikat ISPO/RSPO, dan mendesak pemerintah pusat menyupervisi Perda/Pergub yang melampaui batas kewenangan.
Moratorium Hak Guna Usaha (HGU) Berlapis:
- Pakar Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto, menegaskan bahwa HGU adalah hak atas tanah, bukan sekadar izin.
- Moratorium HGU yang berlapis (turunan Inpres No. 8/2018 di BPN, moratorium lahan gambut/hutan alam primer, serta moratorium lahan terbakar/terlantar) membuat banyak perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) terkatung-katung tanpa sertifikat HGU.
- Mengutip penilaian Bank Dunia, Budi menggarisbawahi bahwa Indonesia masih lemah dalam penyelesaian sengketa lahan dan penegakan kontrak. Tanpa skema lahan clean and clear serta kepastian penegakan hukum, investasi di sektor perkebunan akan terus terkategori berisiko tinggi (high risk).
Penyelesaian sengketa kawasan hutan, penghentian penagihan pajak air tanpa bukti teknis, serta kejelasan status HGU berbasis data dan dialog menjadi modal utama untuk menciptakan iklim investasi sawit yang akuntabel, adil, dan berdaya saing global.
Sumber: gapki.id















