• Senin, 2 November 2026
Berita Terbaru

Kementan Buka Opsi Pabrik Sawit Wajib Serap 30 Persen TBS Bersertifikat ISPO

Jakarta, SAWIT INDONESIA — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan membuka peluang pemenuhan secara bertahap atas ketentuan minimal 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO dalam penilaian rantai pasok. Rencana ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Niatan pemerintah ini dituangkan dalam surat berkop Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan yang ditandatangani oleh Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Mutiara Sari, tertanggal 13 Oktober 2026.

Surat bernomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 ini mengenai Pemberlakuan Penilaian Wajib Rantai Pasok. Dasar terbitnya surat ini adalah masukan pelaku usaha dalam diskusi kelompok terarah (FGD) terkait implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025.

Adapun surat tersebut mencantumkan tiga point yang berkaitan sistem rantai pasok ISPO. Pertama, Pemerintah berkomitmen untuk mendorong penerapan sistem rantai pasok ISPO secara konsisten dan berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta ketersediaan bahan baku bersertifikat ISPO.

Kedua, Dalam surat tersebut, pemenuhan ketentuan 30 persen ditargetkan tercapai paling lambat pada akhir siklus sertifikasi. Perusahaan juga diminta berkomitmen meningkatkan persentase bahan baku bersertifikat ISPO secara bertahap.

Artikel Terkait