MEDAN, SAWIT INDONESIA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi secara terbuka terhadap efektivitas kebijakan ekspor sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini dinilai krusial agar pelaksanaan aturan baru tersebut tidak menambah rantai birokrasi dan biaya logistik yang dapat menggerus daya saing minyak sawit nasional di pasar global.
Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi Sesi 5 pada ajang Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum (IPOS Forum) 2026 di Santika Dyandra Premiere Convention Center, Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).
Mendekati tenggat pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 pada 1 Januari 2027, Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menekankan pentingnya kepastian batasan peran PT DSI dalam rantai pasok ekspor komoditas penghasil devisa utama Indonesia tersebut.
Sebagai catatan, komoditas sawit mencatatkan sumbangan devisa sebesar 35,9 miliar dollar AS sepanjang tahun 2025, serta membukukan 27,55 miliar dollar AS hingga Agustus 2026 (sekitar 14 persen dari total nilai ekspor nasional).
“GAPKI mendukung transparansi ekspor, tetapi peran DSI harus jelas: perantara tunggal, bukan eksportir tunggal yang mengambil alih seluruh risiko dan hak ekspor produsen,” tegas Eddy Martono dalam paparannya bertajuk “Menata Ekspor SDA Indonesia: DSI Jadi Pengawas atau Eksportir Tunggal?”.
Poin-poin utama perbedaan mendasar fungsi eksportir vs perantara, beban berlapis industri, platform NADI, serta usulan forum konsultasi meliputi:
Pembedaan Peran Eksportir Tunggal dan Perantara Tunggal:
- Eksportir Tunggal: Memegang penuh hak ekspor, menandatangani kontrak, menerima pembayaran, serta menanggung seluruh risiko operasional termasuk kewajiban pasokan domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
- Perantara/Agen Penjual: Berfungsi membantu pencarian pembeli dan negosiasi harga, sementara aktivitas ekspor, pelaksanaan kontrak, dan risiko tetap dikelola langsung oleh produsen. GAPKI mendorong DSI mengambil peran perantara ini agar tidak mengguncang pasar dan harga TBS di tingkat petani.
Beban Akumulatif dan Tekanan Likuiditas Industri:
- Pelaku usaha sawit telah menanggung beban fiskal dan regulasi yang cukup tebal, seperti Bea Keluar (mencapai USD148 per ton pada Juli 2026), Pungutan Ekspor (12,5% dari HR atau ~USD125 per ton), serta kewajiban DMO minyak goreng sebesar 35% dengan rasio 1:4.
- Kebijakan penahanan 50 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama 12 bulan di bank Himbara menyerap likuiditas perusahaan, sehingga memicu kebutuhan modal kerja tambahan hingga 30% dengan selisih imbal hasil 1–2% yang menggerus margin laba.
- Masalah restutisi PPN yang belum terselesaikan turut menambah tekanan likuiditas bagi para pengusaha.
Platform Integrasi Data NADI (National Data & Intelligence):
- Untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, DSI menyiapkan platform NADI yang mengintegrasikan data dari tujuh kementerian/lembaga (termasuk Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan BI) guna memantau rute perkapalan dan pergerakan devisa.
Pembentukan Forum Konsultasi Berkala:
- GAPKI mengusulkan pembentukan forum konsultasi resmi antara asosiasi, pelaku usaha, PT DSI, dan kementerian terkait. Wadah ini dilengkapi dengan jalur penyelesaian masalah (troubleshooting) dan tenggat respons (turnaround time) yang jelas agar kontrak ekspor, jadwal kapal, dan kepercayaan pembeli internasional tetap terjaga.
Melalui evaluasi transparan dan kejelasan peran tata kelola ekspor satu pintu, industri sawit nasional diharapkan dapat terus menjaga kelancaran pasokan pasar global sekaligus mempertahankan kontribusi devisa bagi perekonomian Indonesia.
Sumber: gapki.id















