Oleh: Dr. Rosediana Suharto, MSc PhD *
(Bagian Pertama – Bersambung)
Mengenal EU Renewable Energy Directive II
Kebijakan energi terbarukan Eropa dimulai penyusunannya sejak tahun 2003 dimana negara besar lainnya kagum atas keberanian EU untuk membuat kebijakan ini. Dasar pembuatan kebijakan kala itu karena Komisi Uni Eropa menyadari perlunya pengurangan emisi dari polutan yang berbahaya. Langkah ini bagian dari upaya mendukung tujuan Community Environment Action Programme dan komitmen Uni Eropa pada Kyoto Protocol.
Persyaratan utama dalam EU Directive untuk energi terbarukan ini adalah batas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang diizinkan untuk dapat mengekspor biofuel atau bahan baku biofuel ke Eropa. GRK yang dihitung pada EU Renewable Energy Directive (RED) I adalah kegiatan langsung disebut sebagai direct land use change (DLUC). GRK dari DLUC ini ialah mengukur emisi dari kegiatan yang langsung dari pembukaan kebun hingga menghasilkan minyak sawit misalnya menebang hutan, menanam, memupuk, mengangkut buah sawit, kegiatan di pabrik, dan pengolahan limbah dapat dihitung GRK. Hasilnya ditentukan dengan formula emission saving, dimana emission saving tersebut harus di bawah angka 50 gr CO2eq/MJ.
Di dalam EU RED I juga ditentukan kriteria sustainability berkaitan tipe lahan yang tidak boleh ditanami tanaman penghasil bahan baku yang akan digunakan sebagai bahan baku energi terbarukan, sebagai berikut:
- lahan yang mengandung nilai biodiversitas yang tinggi
- lahan yang mengandung karbon stok tinggi
- di lahan gambut peatland atau wetland ( rawa)
- padang rumput yang mengandung biodiversitas tinggi
Perhitungan GRK dapat dilakukan perusahaan atau perusahaan perkebunan atau dapat menggunakan default value yang nilainya cukup tinggi. Pada pembentukan hingga disahkan EU RED I, tuntutan bahwa emisi GRK yang dihasilkan dari direct land use change tidak mewakili total emisi GRK yang sebenarnya untuk melakukan perhitungan semua jenis emisi yang terjadi secara tidak langsung. Emisi yang tidak langsung ini adalah Indirect Land Use Change ( ILUC) .
EU RED II sebagai revisi dari EU RED I
EU RED II adalah amended version dari EU RED I atau Directive September/ 2009 dimana ditambahkan beberapa ketentuan baru antara lain:
- Perhitungan ILUC factor atau disebut juga sebagai ILUC value (g CO2 /MJ).
- Diperhitungkannya efek dari ILUC akan menentukan berapa besarnya pengaruh ILUC terhadap kenaikan demand atau pengaruh pasar dalam meningkatkan pembelian minyak dari food dan feed.
- Ketentuan mengenai sertifikasi ILUC.
- Penerapan ketentuan IPCC mengenai carbon biomass di mana harus dihitung kehilangan karbonnya di atas dan di bawah tanah untuk energi terbarukan yang menggunakan biomass dari hutan.
- Penerapan phase out mulai 2023 hingga 2030 khusus bagi jenis minyak dari food and feed crop.
Apa itu ILUC ?
Definisi ILUC dapat dipahami dari pernyataan sebagai berikut:
ILUC emissions can occur when pasture or agricultural land previously destined for food and feed markets is diverted to the production of fuels from biomass. The food and feed demand will still need to be satisfied either through intensification of current production or by bringing non-agricultural land into production elsewhere. In the latter case, ILUC (conversion of non-agricultural land into agricultural land to produce food or feed) can lead to the release of GHG emissions , especially when it affects land with high carbon stock such as forests, wetlands and peat land. These GHG emissions can be significant and could negate some or all of the GHG emission savings of individual biofuels.
ILUC cannot be observed or measured in reality, because it is entangled with a large number of other changes in agricultural markets at both global and local levels. The effect can only be estimated through the use of models. The current study is part of a continuous effort to improve the understanding and representation of ILUC.
Banyak hal yang dapat mempengaruhi demand dan harga pasar yang telah di identifikasi oleh Tim Globiom ( ECOFYS dan IIASA) lebih dari 12 parameter karena banyaknya parameter tersebut tim menggunakan Model Computed General Equiblibrium (CGE) dan beberapa model yang lainnya. Model ini bukanlah ciptaan baru tetapi sudah biasa digunakan dalam menentukan parameter makro ekonomi dan lingkungan . Model ini menentukan ILUC factor atau ILUC value untuk beberapa jenis komoditi yang disebut sebagai conventional biodiesel dan advance biofuel.
Hasil dari perhitungan menggunakan model tersebut dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel ILUC Value Conventional and Advance Biofuel (gCO2/Mjoule )
(sesuai perhitungan Globiom)
Conventional biofuel* | ILUC value gCO2/MJ | Advance biofuel | ILUC value gCO2?MJ |
Wheat ethanol | 34 | Miscanthus bioduesel | -12 |
Maize ethanol | 14 | Short rotation plantation biodiesel | 29 |
Barley ethanol | 36 | Forest residue biodiesel | 17 |
Sugar beet ethanol | 15 | Straw ethanol | 16 |
Sugarcane ethanol | 17 | ||
Silage maize biogas | 21 | ||
Sunflower oil biodiesel | 63 | ||
Palm biodiesel | 231 | ||
Rape seed oil biodiesel | 65 | ||
Soya bean oil biodiesel | 150 |
Sumber: Hasil Penelitian Globiom ( oleh Ecofys and IIASA)
- Conventional biofuel adalah Biofuels yang diproduksi dari tanaman pangan atau pakan (food or feed crops) .
Disini nampak hanya palm oil (minyak sawit) memiliki ILUC value yang tinggi, disusul oleh soyabean oil. Dalam hal ini, perwakilan Indonesia tidak bersedia ikut dalam pertemuan atau workshop yang diselenggarakan oleh EU, sehingga tidak punya kesempatan untuk mengoreksi value yang sangat tinggi ini.
Bagaimana menggunakan ILUC factor ini ?
Tetapi penggunaan ILUC value sering salah diinterpretasikan. Untuk kombinasi bahan baku (crop-feedstock) spesifik 1% shok permintaan (demand shock) telah dilakukan evaluasi. Shock pasar ini dihitung dari semua jenis bahan bakar sesuai demand untuk transportasi yang menghasilkan faktor spesifik. Sebagai contoh, rapeseed biodiesel memiliki ILUC emission sebesar 65 g CO2/MJ . Itu sebabnya, penambahan Direct Land Use Change (DLUC) dan ILUC untuk menambah total emisi tidaklah benar .
Ada tiga aspek penting dalam rangka menginterpretasikan ILUC yaitu:
- ILUC hanya disebabkan oleh demand shock , misalnya 65 gCO2 yang dilaporkan untuk rapeseed biodiesel hanya berlaku untuk 1 % kenaikan demand rapeseed biodiesel . Apabila penggunaan biofuel tidak terjadi kenaikan sampai 1% maka tidak akan terjadi ILUC.
- Menurut data dari volume terdahulu sebagian bebas ILUC, ini yang diproduksi sesuai peraturan yang khusus diciptakan untuk ini. Berarti pertumbuhan volume terdahulu tidak menyebabkan ILUC.
- Di EU faktor ILUC didasarkan kepada faktor amortasi 20 tahun. Ada beberapa emisi ILUC sepertinya instan semisal deforestasi. Ada yang terjadi terus beberapa dekade seperti oksidasi lahan gambut. Dalam hal rapeseed biodiesel, ILUC setelah 20 tahun falls back sekitar 4 gCO2.
Penilaian ini didasarkan kepada skenario setting for modeling of biofuel 2020-2030.
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pengenaan ILUC factor ini seperti market penalty hanya bila demand mencapai 1% dari demand pada 2019. Tetapi di dalam EU RED II dinyatakan apabila sampai dengan waktu, negara anggota permintaan belum mencapai 1% maka diperbolehkan untuk mencapai 2%.
Disayangkan banyak diantara kita yang tidak mengerti perhitungan ini sehingga salah tanggap, karena Indonesia sejak tahun 2017 mengekspor FAME sedikit sekali. Akibat dari tuduhan anti dumping mungkin kita tidak akan terlalu bingung bagaimana angka satu persen ini bisa tercapai. (*)