Terpilih kembali sebagai Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mencanangkan target bahwa seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar sampai 2025. Selain itu, pria kelahiran Aceh Timur ini akan mengembangkan sistem digital untuk layanan pertanahan.
“Sejak awal saya menjadi menteri di Kementerian ATR/BPN kita terus lakukan percepatan survei dan pendaftaran tanah, serta layanan kepada masyarakat. Target besar tahun 2025, saya yakin akan tercapai. Kita harus melakukan cara kreatif, inovatif serta bantuan teknologi di era digital ini,” ujar Sofyan A. Djalil dalam satu kesempatan.
Ia mengatakan dengan adanya target besar ini maka salah satu kunci suksesnya adalah para surveyor yang membantu proses pengukuran bidang tanah. “Diharapkan surveyor ini makin meningkatkan kualitas pekerjaannya serta meningkatkan standar kode etiknya,” kata Sofyan A. Djalil.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB), pengertian Surveyor Kadaster adalah seseorang yang mempunyai keterampilan dan keahlian dalam menyelenggarakan proses survei dan pemetaan pertanahan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan bertanggung jawab di hadapan hukum atas data survei yang dihasilkannya.
Hingga akhir tahun 2018, jumlah SKB Kementerian ATR/BPN mencapai 9.617 orang di seluruh Indonesia dan jumlah juru ukur ASN sebanyak 2.505 orang. Dengan begitu program PTSL dapat berjalan dengan baik, serta seluruh tanah di Indonesia dapat didaftarkan.
Masuk di jajaran Kabinet periode kedua sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat Sofyan A. Djalil langsung tancap gas. Ada sejumlah perbaikan yang akan ia terapkan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya mengenai pelayanan publik di Kantor Pertanahan.
“Saya kasihan pelayanan di Kantor Pertanahan itu ramai seperti di kantor-kantor tertentu. Ada orang yang jual beli tanah, Sertifikat hilang, ada yang tidak tahu tanahnya di mana tanya BPN, ada permohonan Hak Tanggungan sampai sengketa waris pun lapornya ke BPN. Kalau semua harus ke Kantor Pertanahan maka tidak cukup waktunya. Untuk itu kita akan buka layanan digital,” jelas Doktor Ilmu International Financial and Capital Market Law and Policy, The Fletcher School of Law and Diplomacy, Tufts University dalam Media Gathering pertengahan Desember 2019.
Menurut Sofyan A. Djalil, layana digital akan mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan.
“Saat ini kita sudah terapkan untuk 4 layanan Hak Tanggungan Elektronik di 42 Kantor Pertanahan. Hasilnya bagus, ini akan ditambah lagi sampai seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia dapat menerapkan pelayanan digital. Roadmap kami pada tahun 2024 layanan BPN sudah berbasis IT sehingga bisa menjadi kantor berkelas dunia,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa perubahan ke arah digital ini ternyata mendapat sambutan baik dari masyarakat. Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat dari BPS menunjukkan hasil yang baik. “Sehingga kami menerima predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi untuk 7 kantor Pertanahan oleh Kementerian PAN-RB,” ungkapnya.
Tak hanya pelayanan publik, Sofyan A. Djalil juga menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar pada 2025. Bukan cuma soal tanah, bahkan seluruh kepemilikan sawah pun akan dicatat seluruhnya.
“Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki diri, terus meningkatkan pelayanan. Kita mempunyai rencana jangka panjang terukur, tahun 2025 seluruh tanah terdaftar,” jelas Sofyan A. Djalil.
Terkati Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang disusun dengan tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional mencakup 11 klaster, salah satunya adalah pengadaan tanah. Mekanisme pengadaan tanah yang sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum seperti jalan, jembatan, pelabuhan hingga bandara dirasa belum cukup mewakili untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di kawasan industri bagi para investor. Untuk itu, perlu diperluas di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil saat melakukan konferensi pers usai Rapat Koordinasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Masalah pertanahan sebagaimana diketahui menyangkut masalah tentang pengadaan tanah yang selama ini masih sangat terbatas untuk kepentingan umum. Oleh sebab itu, dalam bidang pertanahan kita akan melakukan omnibus terhadap berbagai UU yang menghambat para investor karena hambatan di bidang pertanahan,” ungkap Sofyan A. Djalil.
Di samping itu, dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja nantinya juga akan diatur tentang badan pengelola pertanahan yang dimiliki langsung oleh negara atau yang lebih dikenal dengan Bank Tanah. “Saat ini negara tidak memiliki tanah, sehingga kalau investor datang dan ingin menciptakan lapangan kerja kemudian meminta fasilitas tanah negara kita tidak bisa kasih. Hal itu bisa menghambat investasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
“Oleh sebab itu, kita akan bentuk Bank Tanah milik negara, supaya dengan menggunakan kewenangan langsung melalui Kementerian ATR/BPN, dengan demikian tanah sebagai fasilitas investor untuk berinvestasi dapat dimungkinkan kita berikan,” tambahnya.
(Selengkapnya dapat di baca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 98)