• Sabtu, 26 September 2026
Oase

Pemerintah Lindungi Hak Pekerja Perempuan di Sektor Sawit

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan perhatian atas perlindungan hak pekerja perempuan di industri sawit.

“Perempuan punya kontribusi besar dalam rantai nilai kelapa sawit. Walaupun terdapat berbagai tantangan yang mereka hadapi antara lain dalam akses terhadap sumber daya, kesempatan, pengembangan kapasitas, perlindungan ketenagakerjaan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit, di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Menurut Menteri Arifah Fauzi, kesetaraan gender tidak semata-mata merupakan isu sosial, tetapi bagian dari strategi pembangunan nasional. Penguatan posisi perempuan di sektor sawit diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas, kesejahteraan keluarga, dan daya saing industri kelapa sawit Indonesia.

Sebagai salah satu komoditas strategis nasional, kelapa sawit memberikan kontribusi terhadap devisa negara, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, manfaat pembangunan sektor tersebut perlu dirasakan secara adil oleh perempuan dan laki-laki.

Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah bersama Kemenko Perekonomian, UNDP Indonesia, SECO Indonesia, kementerian/lembaga terkait, akademisi, pelaku usaha, dan mitra pembangunan telah menyusun Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit.

Adapun pedoman tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pembangunan sawit yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus mendukung penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil(ISPO) sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025.

Menteri PPPA juga menekankan, tantangan setelah pedoman diluncurkan adalah memastikan implementasinya di lapangan. Karena itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah didorong menjadikan pedoman tersebut sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan dan program.

Pelaku usaha dan asosiasi juga diharapkan memperkuat praktik bisnis responsif gender, membuka kesempatan yang setara, memastikan perlindungan hak pekerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan.

"Sementara itu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan dapat berperan melalui penguatan data dan pengetahuan, pengembangan inovasi, pendampingan, serta dokumentasi praktik baik," tambah Menteri PPPA.

Dikatakannya, perempuan memiliki kontribusi yang besar di sektor kelapa sawit, namun hingga saat ini masih menghadapi ketidaksetaraan, antara lain dalam akses terhadap sumber daya, kesempatan pengembangan kapasitas, perlindungan ketenagakerjaan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan.

"Kesetaraan gender bukan hanya merupakan isu sosial, tetapi juga merupakan strategi pembangunan untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan keluarga, dan daya saing sektor kelapa sawit Indonesia," jelas Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Pedoman tersebut sebelumnya telah diluncurkan dalam Pekan Riset Sawit Indonesia pada 20 Juli 2026. Dokumen itu menjadi rujukan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sektor kelapa sawit.

Artikel Terkait