JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Melalui aturan ini, penggunaan biodiesel diperluas ke berbagai sektor yang sebelumnya terbatas sektor Public Service Obligation (PSO) dalam aturan lama.
Dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pengembangan SDM perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan perekebunan kelapa sawit, promosi, peremajaan, terakhir sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya pasal 11 ayat 2 menyebutkan penggunaan dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud ayat 1 termasuk dalam rangka pemenuhan kebutuhan hasil perkebunan sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Perluasan penggunaan biodiesel kepada sektor PSO dan non PSO ditegaskan dalam pasal 18 ayat (1) bahwa penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan BBN jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 2 dimaksudkan menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM jenis minyak solar dengan harga indeks pasar BBN jenis biodiesel.
Dalam pasal 18 ayat (1b) dijelaskan bahwa selisih kurang sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku untuk semua jenis BBM minyak solar. Melalui pasal inilah, penggunaan biodiesel diwajibkan kepada sektor PSO dan non PSO.
Perpres 66/2018 juga memayungi pembentukan Komite Pengarah pembentuk Komite Pengarah yang bertugas menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan dana termasuk kebijakan pengelolaan dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan. Fungsi lain adalah pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan dana.
Komite Pengarah diketuai oleh Menko Bidang Perekonomian RI. Adapun anggotanya melibatkan 7 menteri terkait yaitu Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dalam kesempatan terpisah, menjelaskan program perluasan B20 bertujuan menghemat devisa negara dengan mengurangi impor solar. Caranya memanfaatkan FAME olahan sawit sebagai bahan biosolar, dengan kadar campuran FAME sebesar 20% atau biasa disebut B20.
Pelaksanaan Program Mandatori B-20 baik untuk PSO maupun non PSO, saat ini bukan lagi khusus untuk menjaga stabilitas harga CPO dan turunannya. “B20 merupakan program andalan nasional untuk mengendalikan neraca perdagangan nasional,”pungkas Darmin.