• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

Perkuat Tata Kelola dan Produktivitas Hulu, BPDP Gandeng 21 Dinas Daerah Lewat PKS Sarpras Kelapa 2026

Bogor, SAWIT INDONESIA - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dukungan Dana Operasional Kegiatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perkebunan Kelapa Tahun 2026 bersama 7 Dinas Provinsi dan 14 Dinas Kabupaten/Kota di Bogor (30/9/2026). Langkah ini menjadi tahapan penting dalam mengakselerasi kesiapan dan penguatan tata kelola program pengembangan komoditas kelapa nasional secara berkelanjutan.

Penyelenggaraan program ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 yang mengamanatkan BPDP untuk menghimpun, mengelola, serta menyalurkan dana perkebunan guna mendukung modernisasi sarpras, pengembangan SDM, riset, dan penguatan sektor hulu.

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, menekankan pentingnya percepatan implementasi, kesiapan satuan kerja di daerah, serta sinergi lintas lembaga agar penyaluran bantuan sarpras tepat sasaran dan akuntabel.

Poin-poin utama mencakup cakupan wilayah operasional, bentuk bantuan sarpras, serta mekanisme pengusulan:

  • Cakupan Wilayah Strategis: Program ini melibatkan 7 provinsi (Banten, Lampung, Riau, Sulut, Jateng, Jatim, Jambi) dan 14 kabupaten/kota sentra (seperti Lebak, Pandeglang, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Minahasa Selatan, Pati, Jember, hingga Tanjung Jabung Barat) dengan total areal mencapai 1,39 juta hektare dan rerata produktivitas 915 kg/ha.

  • Bentuk Dukungan Sarpras Hulu-Hilir: Meliputi kegiatan ekstensifikasi, intensifikasi lahan, bantuan alat pascapanen, pembangunan Unit Pengolahan Hasil (UPH), pengerjaan jalan kebun dan jalan akses, armada transportasi, mesin pertanian, hingga infrastruktur pendukung lainnya.

  • Mekanisme & Tata Kelola Dana: Kepala Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa BPDP, Triana Meinarsih, bersama Ketua Sekretariat Sarpras Ditjenbun Kementan, Romauli Siagian, memaparkan tata kelola dana operasional serta kesiapan pengusulan proposal oleh kelembagaan pekebun (poktan/koperasi).

  • Target Indikator Kinerja Utama: BPDP menargetkan percepatan penerbitan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Ditjenbun sebagai prasyarat utama penyaluran bantuan secara efektif dan transparan.

Melalui PKS Dukungan Dana Operasional ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kelembagaan pekebun diharapkan mampu memacu produktivitas hulu sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi bagi petani kelapa nasional secara berkelanjutan.

Sumber: bpdp.or.id

Artikel Terkait