Undang-Undang 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pasal 37 ayat:
- Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya.
- Pemanfaatan hutan hutan yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak menganggu fungsinya.
Keputusan MK Nomor: 35/PUU-X/2012:
- Kata “Negara” dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kata “Negara” dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum nengikat, sehingga Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah maayarakat hukum adat”;
- Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3888) Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a ), tidak termasuk htan adat;
Penulis : Abdul Aziz