JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kepolisian di Kalimantan Tengah bergerak cepat untuk mencegah meluasnya penjarahan sawit. Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto telah menerbitkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang aturan penyampaian pendapat di muka umum dan Surat Edaran Bupati Seruyan tentang larangan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian.
"Kami imbau pelaku usaha peron atau pengepul buah sawit supaya tidak membeli TBS sawit yang berasal dari hasil curian dan penjaraha, langkah ini diambil untuk mencegah aksi penjarahan massal,"ujar Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji kepada media.
Kapolda menekankan kepada personel Polda Kalteng dan Polres Seruyan supaya meningkatkan kegiatan preemtif (himbauan) dan preventif (pengawasan) terus dilakukan sebagai upaya pencegahan terkait maraknya pencurian bahkan tindakan yang menjurus penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit) melalui upaya penciptaaan situasi kondusif keamanan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menjelaskan pihak kepolisian telah menjalankan berbagai upaya seperti melaksanakan patroli dan juga pengawasan terhadap peredaran TBS yang disinyalir hasil pencurian dari perusahaan dan masyarakat.
“Selain itu, (Kepolisian) tidak henti-hentinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat menjaga kamtibmas dengan menyampaikan maklumat Kapolda terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum,” ungkap Erlan.
Erlan Munaji menyebutkan himbauan telah diberikan kepada masyarakat supaa tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Saya minta kepada warga, apabila ada gejolak ataupun hal-hal yang mencurigakan sekecil apapun, secepatnya laporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas,” urainya.
Di Seruyan, Patroli gabungan dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Priyo Mulyanto, S.I.K di areal PT. BJAP-03 untuk mengantisipasi adanya kegiatan penjarahan dan tindakan yang melanggar hukum oleh masyarakat Kec. Seruyan Tengah.
Kapolres Seruyan menjelaskan selain patroli dialogis, pihaknya juga mengimbau tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat agar tidak terprovokasi dengan hal-hal negatif yang merugikan.
"Kami juga mengajak para tokoh agar mengimbau masyarakatnya, jangan sampai terprovokasi dengan informasi negatif, hoaks, ujaran kebencian, serta tidak melakukan aksi protes, unjuk rasa anarkis, penjarahan massal serta aksi yang bertentangan dengan hukum," jelas Kapolres Seruyan Priyo Mulyanto.
Di wilayah Kabupaten Seruyan, terutama di Desa Bangun Harja Kecamatan Seruyan Hilir dan Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, aparat kepolisian melakukan komunikasi, koordinasi dengan pihak perusahaan untuk mencegah kedatangan buah sawit dari peron-peron yang tidak jelas.
Sedangkan di Kotawaringin Timur, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur dibantu personel Polda Kalimantan Tengah meningkatkan patroli skala besar untuk mencegah penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, S.I.K, M.M, langsung memimpin personelnya turun ke lapangan untuk memberikan arahan terkait pengamanan dan patroli skala besar tersebut. Upaya lain membangun dialog dengan tokoh adat dan masyarakat setempat.
Saya mengajak kepada seluruh masyarakat kotawaringin timur untuk bersama sama menjaga situasi di Kotim yang kita sayangi ini agar selalu aman dengan bersama-sama menjaga dan mencegah terjadinya perbuatan penjarahan kelapa sawit," pungkas Sarpani.






