Jakarta, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyoroti surat Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian berkaitan penyerapan 30% TBS sawit bersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Kami kecewa dan terkejut dengan surat yang diterbitkan Ditjen Perkebunan melalui Direktur Hilirisasi. Rencana ini tidak sesuai realitas di lapangan dan berpotensi menjadi bumerang untuk menekan harga TBS petani,” tegas Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat Medali Emas Manurung, melalui tayangan video di aplikasi TikTok.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Mutiara Sari, tertanggal 13 Oktober 2026 mengenai Pemberlakuan Penilaian Wajib Rantai Pasok. Dasar terbitnya surat ini adalah masukan pelaku usaha dalam diskusi kelompok terarah (FGD) terkait implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025.
Menurut Dr. Gulat Manurung, kebijakan mandatori penyerapan 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO bagi pabrik kelapa sawit ini sangat tidak masuk akal dengan capaian sertifikasi ISPO petani saat ini.
Dikatakan Gulat, berdasarkan data yang diperolehnya, dari total perkebunan sawit rakyat seluas kurang lebih 6,89 juta hektar, baru angka 1,1 persen atau sekitar 70.000 hektar yang bersertifikat ISPO.
Dalam pandangannya, rencana penyerapan 30 persen bersertifikat ISPO akan berdampak kepada petani. Pertama, Harga TBS sawit berpeluang tertekan jika pabrik diwajibkan menyerap 30 persen TBS bersertifikat ISPO sementara pasokannya tidak mencukupi, dikhawatirkan pabrik kelapa sawit akan menggunakan alasan ini untuk menolak TBS petani swadaya atau mempermainkan harga beli di bawah standar.
"Bagaimana mungkin kebijakan ini dibuat tanpa melihat kondisi riil di bawah? Kalau yang sudah bersertifikat baru 1,1 persen, lalu ke mana 98,9 persen sisa hasil kebun petani harus dijual? Ini justru menjebak petani dan membuka celah pabrik menekan harga," tegas Dr. Gulat Manurung.
Selain itu, Gulat menyoroti terbitnya surat tersebut hanya mendengarkan masukan sepihak dari lembaga-lembaga sertifikasi dan asosiasi tertentu, tanpa melibatkan representasi petani sawit yang merupakan garda terdepan rantai pasok industri sawit nasional.
Dikatakan Gulat, APKASINDO menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung visi besar Presiden Republik Indonesia dalam membangun Indonesia dari bawah serta menyejahterakan para petani. Namun, kebijakan sektoral yang prematur semacam ini dinilai mencederai semangat Asta Cita karena justru menimbulkan keresahan massal di kalangan petani sawit.
“Alih-alih mengeluarkan surat yang membebani petani, Kementan seharusnya fokus mengakselerasi proses sertifikasi ISPO, membenahi legalitas lahan, serta memperkuat pembiayaan dan pendampingan bagi petani swadaya yang telah berjuang lebih dari 10 tahun di bawah bayang-bayang regulasi yang rumit,” tegasnya.
Secara resmi, diungkapkan Gulat, APKASINDO secara resmi meminta Menteri Pertanian untuk mengevaluasi surat Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan karena tidak melibatkan pemangku kepentingan sawit lainnya.
“Kami minta setiap perumusan kebijakan strategis industri kelapa sawit ke depan wajib melibatkan organisasi petani secara utuh, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan korporasi atau lembaga sertifikasi semata,” pungkasnya.















