• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Tak Perlu Pemutihan, Pakar Hukum: HGU dan SHM Penuhi Syarat Formil dan Materiil Daripada Kawasan Hutan

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Sejumlah pakar meragukan syarat formil kawasan hutan yang belum dipenuhi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena itulah, status perkebunan sawit yang telah mengantongi HGU (Hak Guna Usaha) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) lebih tinggi kekuatan hukumnya dibandingkan kawasan hutan yang baru sebatas penunjukan. HGU, SHM dan hak atas lainnya merupakan hak konstitusi bagi pemegang haknya. Kalau baru tahap penunjukan suatu kawasan diklaim sebagai kawasan hutan itu menunjukkan tindakan otoriter oleh aparat pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45 tahun 2011 dan melanggar hak konstitusi warga negara.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data 3,3 juta perkebunan sawit berada di kawasan hutan. Tetapi validitas data ini diragukan karena kawasan hutan baru di tahapan penunjukan. Sebagaimana Surat Keputusan No. 1 sampai 13 yang diberikan kepada subyek hukum terkait perusahaan perkebunan dan petani kelapa sawit telah secara sepihak memasukkan Hak Atas Tanah kedalam klaim kawasan hutan.

Dr. Sadino, Pakar Hukum Kehutanan, berpendapat bahwa Hak Atas Tanah seperti HGU atau SHM itu tidak ada alasan hukum untuk mengikuti kebijakan keterlanjuran apalagi dikatakan pemutihan dengan bayar denda dan lainnya. Namun pelaku usaha perkebunan yang sudah mempunyai hak atas tanah dipaksa sepihak untuk mengikuti proses UU Cipta Kerja yang sering disebutkan sebagai "pemutihan" . Tentu istilah tersebut tidak tepat karena Hak atas tanah dilindungi oleh UUPA.

"Argumennya begini kalau status hukum HGU atau SHM sudah mengikuti prosedur formil dan materiil termasuk pembayaran kewajiban kepada negara berupa PNBP dan BPHAT, tetapi kawasan hutan formil saja sering kali belum terpenuhi. Sering saya jelaskan kawasan hutan itu kalau baru sebatas penunjukan tetapi formil saja belum, misalnya dalam hal pembuatan lorong-lorong batas sementara, inventarisasi dan kegiatan lainnya "ujar Sadino yang juga Dosen Universitas Al Azhar.

Dikatakan Sadino, pengukuhan kawasan hutan dengan tahapannya merupakan bentuk pelaksanaan administrasi pemerintahan.

“Namun, jika tidak dijalankan dan telah ada ketentuan hukum lain misalnya adanya RTRWP bukan kawasan hutan, maka status ‘menunjuk’ kawasan hutan posisinya sangat lemah," ujar Sadino.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam melakukan pengukuhan kawasan hutan setidaknya ada empat proses yang harus dilalui. Diantaranya, penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan. Tanpa melalui proses tersebut tak ada kawasan hutan.

Mengutip data dari laman KLHK, Realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 adalah seluas 99.659.996 Ha yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan. Khusus untuk Tahun 2022, sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.006.045 Ha yg terdiri dari 179 SK.

Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2% dari total luas kawasan hutan Indonesia.

Peningkatan pengukuhan tidak hanya mengejar luasan kawasan yang dikukuhkan, tetapi mesti legitimate. Jika tidak dilakukan penyelesaian hak hak masyarakat, maka hak atas tanah tetap sah dan melekat secara yuridis. Jika pengukuhan kawasan hutannya tidak memperhatikan hak hak masyarakat yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perindang-undangan seperti HGU, SHM dan hak lainnya serta hak masyarakat nenurut hukum yang berlaku di masyarakat atau "living law", maka pengukuhan yang dijalankan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 tahun 2011 yang telah menyatakan Pasal 4 ayat (2) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah dinyarakan inkonstitusional bersyarat. Putusan MK mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan UU, maka Pemerintah harus menjalankannya.

Artikel Terkait