Badan POM terus berupaya meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia dengan terus mendampingi UMKM pangan dan obat tradisional. UMKM memegang peran strategis dalam menyediakan kebutuhan untuk kesehatan masyarakat Indonesia, seperti obat tradisional dan pangan.
UMKM juga menggerakkan perekonomian rakyat dengan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. UMKM yang lentur terhadap krisis menjadi salah satu kekuatan pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi, melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2018 terdapat 1,9 juta industri manufaktur makanan dan minuman skala kecil dan mikro atau 99,6% dari seluruh industri manufaktur makanan dan minuman di Indonesia. Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) industri non migas terbesar (34%).
Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan bahwa peran UMKM yang sangat signifikan ini perlu didukung dengan penguatan kapasitas UMKM untuk menghasilkan produk berkualitas secara konsisten. “Badan POM bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah terus berupaya menjangkau dan mendampingi agar UMKM Indonesia berdaya saing, sehingga roda ekonomi dapat terus berjalan. Selain itu, UU Cipta Kerja yang telah disahkan juga merupakan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui mekanisme percepatan perizinan,” ungkap Kepala Badan POM.
Dukungan penuh Badan POM terhadap UMKM antara lain diwujudkan dengan memberikan insentif kemudahan melalui berbagai upaya percepatan, penyederhanaan, dan pendampingan intensif kepada UMKM. Badan POM melakukan bimbingan teknis dan konsiltasi langsung yang bersifat pro-aktif dalam rangka Sertifikasi Cara Pembuatan yang Baik, registrasi produk agar dapat memenuhi persyaratan sehingga dapat mendukung percepatan dalam mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Selain itu, terdapat keringanan tarif 50 persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pendaftaran produk Usaha Mikro Kecil (UMK) pangan olahan dan Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT).
“Pendampingan berkesinambungan bagi UMKM pangan dan jamu mulai dari hulu hingga hilir sangat penting dilakukan. Namun Badan POM tidak dapat bergerak sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak agar daya saing produk UMKM dapat terus ditingkatkan, sehingga produk-produk UMKM kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan mampu menembus pasar global,” lanjut Penny K. Lukito.
Hal ini disampaikan Kepala Badan POM bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melakukan kunjungan kerja ke Gresik. Pada kesempatan ini, Kepala Badan POM menyerahkan Nomor Izin Edar (NIE), Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap, dan Sertifikat Pemeriksaan Sarana Baru (PSB) kepada pelaku usaha di Jawa Timur, Secara rinci terdapat 3 NIE obat tradisional dari 3 pelaku usaha, 3 NIE Pangan Olahan dari 3 pelaku usaha, 9 sertifikat CPOTB dari 3 pelaku usaha, serta 3 sertifikat PSB dari 3 pelaku usaha.
Berdasarkan data di Badan POM, terdapat 836 UMKM pangan olahan di Jawa Timur. Sedangkan di Kabupaten Gresik sendiri terdapat 50 UMKM pangan olahan, yang terdiri dari 7 Usaha Mikro Pangan, 11 Usaha Kecil Pangan dan 32 Usaha Menengah Pangan. Selain itu terdapat 19 industri besar pangan. Saat ini terdapat 108 UMKM obat tradisional di Jawa Timur namun belum terdapat UMKM obat tradisional di Gresik. Selama periode Juli-November, Badan POM telah mengeluarkan 138 NIE untuk 18 produsen usaha menengah dan industri besar pangan olahan di Kabupaten Gresik.
(Selengkapnya dapat di baca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 109)