Berita Terbaru
UKMK Minyak Goreng Solusi Jangka Panjang Redam Lonjakan Harga
JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Mahalnya harga minyak goreng membutuhkan solusi menengah panjang. Perkebunan kelapa sawit yang membentang di 22 provinsi dapat dimanfaatkan untuk menyuplai bahan baku dan memangkas jalur distribusi.
Salah satu usulan adalah membangun Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UKMK) yang memproduksi minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan menengah bawah. Gagasan ini disampaikan dalam Rapat Terbatas DPP APKASINDO secara virtual pada 2 Januari 2022. Ada lima rekomendasi kepada pemerintah untuk stabilisasi harga minyak goreng yang sifatnya berkelanjutan (tidak sesaat).
Pertama, menghitung ulang HPP minyak goreng. Kedua, mewajibkan Ekportir CPO mengalokasikan kecukupan bahan dasar minyak goreng Nasional.
Ketiga, membuat kemasan kluster Migor menjadi tiga kelompok : premium (kualitas tinggi), standar, dan minyak goreng gotong royong (Migor-GR).
Untuk produk minyak goreng gotong royong dibutuhkan kerjasama dengan produsen minyak goreng Nasional dan Kemenkeu, karena khusus untuk Migor-GR ini biar tetap terjangkau masyarakat menengah kebawah.
"Kami usulkan PPN minyak goreng foto gotong royong ini di-nolkan. Konsumsi minyak goreng gotong royong ini maksimal 20 persen dari total kebutuhan minyak goreng nasional. Itupun selama ini mayoritas berasal dari minyak goreng curah," jelas Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), Dr. Gulat ME Manurung, MP.,C.APO.,C.IMA, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Menurutnya, perusahaan minyak goreng nasional membeli CPO dari dalam negeri dengan harga lelang KPBN Indonesia (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara/PTPN). Harga yang digunakan bukan harga lelang Malaysia atau Rotterdam.
"Diharapkan harganya jauh lebih mahal, jadi saya yakin pasti HPP bisa ditekan habis khususnya minyak goreng gotong royong. Saya yakin perusahaan minyak goreng pasti merah putih, "pinta Gulat.
Keempat, Kementerian Koperasi dan UMKM dapat mempelopori serta menginisiasi Home Industri Minyak Goreng yang dikelola oleh UKMK (Usaha Kecil Mikro dan Koperasi).
"Selama ini pabrik minyak goreng sekitar 70% di Pulau Jawa. Sementara distribusinya dari Sabang sampai Merauke, tentu ini menambah beban harga juga," kata Gulat.
Ia mengatakan UKMK migor yang menyebar merata di perkebunan kelapa sawit rakyat, dapat menekan biaya produksi dan distribusi.
"Minyak Goreng berkualitas tinggi biarlah dikelola oleh korporasi besar, kalau untuk mjnyak goreng menengah ke bawah (Migor-GR) biar UMKM yang mengerjakan. Ke depannya semua sama-sama merasakan manfaat sawit untuk masyarakat Indonesia," kata Gulat.
Ia mengatakan teknologi pengolahan minyak goreng skala dapat dilakukan. Bola panasnya ada di Kementerian Koperasi. Satu kebijakan saja, langsung clear urusan Minyak Goreng ini.
Kelima, pemberian subsidi dari Pungutan Ekspor CPO adalah pilihan instan dan dikategorikan urutan terakhir. Namun dalam situasi “segera” sesuai perintah Presiden Jokowi, untuk menekan secara "sistematis dan instan" harga minyak goreng dapat mengunakan pilihan ini (dana PE).
"Tapi sifatnya sementara, sembari mengurut ulang dari urutan 1 sampai 4 tadi. Jika urutan 1-4 tidak dikerjakan, maka kejadian serupa akan terulang kembali di waktu mendatang," ujar Gulat.
Amin Nugroho, petani sawit dari Kalimantan Selatan, mempertegas bahwa subdisi BPDPKS adalah pilihan terburuk, namun apa boleh buat.
"Jangan terlena, segera hitung ulang HPP, alokasikan kuantitas CPO untuk minyak goreng, buat cluster kemasan Migor, segerakan home industri migor di sentra perkebunan sawit rakyat. Setelah 1-4 ini dikerjakan, maka nomor 5 (subsidi) segera dicabut,"ujarnya.
Gus Harahap, Ketua Harian DPP APKASINDO, mengaminkan usulan rekomendasi rapat, “saya yakin dengan strategi 1 sampai 4, pasti clear dan harga minyak goreng akan stabil berkelanjutan, sekalipun harga CPO naik secara progresif”, ujarnya.
Apabila kebijakan subsidi dijalankan maka petani sawit pahlawannya. Gulat dalam penutupan pembicaraannya, menuturkan petani sawit kembali hattric karena dana pungutan. PE yang dikelola oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) itu sesungguhnya urungan gotongroyong (sumbangan) Petani sawit, ujar Gulat mengakhiri rapat.














