Jakarta, SAWIT INDONESIA – Sekitar 20 emiten sawit telah memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia berkaitan pemberitaan di media massa mengenai kawasan hutan. Dari catatan redaksi, terdapat 3 emiten sawit yang menegaskan perkebunan sawitnya bebas dari kawasan hutan dan telah mengikuti aturan perundang-undangan.
Ketiga emiten sawit tersebut adalah PT Triputra Agro Persada Tbk, PT Sumber Tani Agung (STA) Resources Tbk, dan PT Teladan Prima Agro Tbk. Dalam jawabannya, mereka menegaskan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.
Sekretaris Perusahaan PT Triputra Agro Persada Tbk Jony Tjeng menyebutkan bahwa emiten berkode TAPG ini tidak memiliki lahan sawit yang berada di kawasan hutan tanpa perizinan sah. Karena itulah, perusaahan tidak menerima surat tagihan/sanksi administrative dari Satgas PKH dan instansi terkait lainnya.
“Perseroan dalam pengelolaan kebun sawit senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mengikuti peraturan berlaku,” tambahnya.
Selanjutnya, dikatakan Jony, perseroan telah memenuhi persyaratan administratif dalam penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan melalui UU Cipta Kerja.
Begitula dengan PT STA Resources Tbk yang dipimpin Mosfly Ang, Direktur Utama. Menurutnya perkebunan sawit perseroan tidak memiliki lahan dalam kawasan hutan tanpa perizinan sah.
“Kami juga tidak menerima surat pemberitahuan, tagihan atau sanksi administratif dari Satgas PKH, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya,” ujar Mosfly.
Manajemen PT Teladan Prima Agro Tbk juga menegaskan tidak menguasai maupun mengelola lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Perseroan atau entitas dalam grup usaha dilakukan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan yang sah yang diberikan oleh Pemerintah.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan/surat tagihan tersebut,” pungkas Arya Wibisana Sekretaris Perusahaan emiten berkode TLDN ini.






