• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Terbitkan Perpres 38/2023 , Presiden Jokowi Atur Penggunaan DBH Sawit

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan regulasi pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dengan adanya payung hukum ini, Kementerian Keuangan dapat mengucurkan dana DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 pemerintah daerah di 30 provinsi.

Aturan yang berisi 17 pasal ini menetapkan pembagian DBH sawit antara Provinsi, Kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.

Dalam perpres ini dijelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit atau disebut DBH Sawit bersumber dari pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.

Penetapan pagu DBH Sawit berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya. Sedangkan untuk besaran pagu DBH ditetapkan minimal 4% dari penerimaan negara di mana akan ditetapkan oleh pemerintah. Selain dari bea keluar dan pungutan ekspor, pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain di luar APBN.

Dalam pasal 5 diatur pembagian DBH Sawit antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana yaitu provinsi sebesar 20% puluh persen; kabupaten/kota penghasil sebesar 60%; kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%.

Syarat besaran alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupatenlkota ditentukan oleh tiga aspek yaitu luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit; dan indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam pembagian alokasi DBH sawit akan dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil. 10% akan dilihat berdasarkan kinerja pemerintah daerah.

Terkait kinerja pemerintah daerah yang menjadi dasar perhitungan DBH Sawit adalah kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Alokasi DBH Sawit berdasarkan kinerja akan dinilai oleh menteri melalui penetapan indikator kinerja.

Penggunaan DBH Sawit untuk membiayai kegiatan meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Artikel Terkait