• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Dead Capital, Sawit Rakyat, dan HGU Perorangan

Fenomena dead capital sebagaimana dirumuskan Hernando de Soto menemukan relevansinya yang sangat konkret dalam konteks sawit rakyat di Indonesia. Secara faktual, jutaan hektare kebun sawit rakyat dikuasai, dikelola, dan diwariskan secara turun-temurun, namun tidak didukung oleh instrumen legal yang cukup kuat untuk diakui sebagai aset ekonomi formal. Tanah dan kebun tersebut hidup secara biologis, tetapi mati secara finansial: tidak dapat dijadikan kolateral, tidak dapat mengakses pembiayaan jangka panjang, dan tidak terintegrasi secara penuh ke dalam sistem ekonomi modern.

Dalam kondisi ini, ekspansi sawit rakyat sering kali dibiayai dari akumulasi internal yang lambat, relasi informal, atau mekanisme ijon yang mahal. Petani sawit dapat menghasilkan surplus, tetapi surplus tersebut sulit dikonversi menjadi lompatan skala usaha. Bukan karena sawit rakyat tidak menguntungkan, melainkan karena aset utamanya—tanah—tidak berfungsi sebagai modal. Inilah inti dari dead capital: kekayaan ada, tetapi terkunci.

HGU perorangan, dalam kerangka ini, seharusnya tidak dipandang sebagai privilese korporasi, melainkan sebagai instrumen potensial untuk menghidupkan aset sawit rakyat. Secara hukum, HGU dapat diberikan kepada perorangan. Secara ekonomi, HGU menyediakan kepastian hak jangka panjang yang cukup untuk menopang investasi tanaman tahunan dan membuka akses ke pembiayaan formal. Dengan HGU, kebun sawit tidak lagi sekadar sumber pendapatan, tetapi menjadi aset yang dapat dimobilisasi.

Namun kenyataannya, hampir tidak ada petani sawit yang mengajukan HGU perorangan. Hal ini sering ditafsirkan sebagai bukti bahwa HGU “tidak cocok” untuk rakyat. Tafsir ini keliru. Absennya HGU perorangan lebih tepat dipahami sebagai hasil dari kombinasi aversi risiko, kompleksitas administratif, keterbatasan literasi hukum dan keuangan, serta preferensi rasional petani untuk menghindari utang jangka panjang. Dengan kata lain, ini adalah persoalan kapasitas dan insentif, bukan penolakan normatif.

Ironisnya, kritik terhadap HGU yang dibungkus sebagai pembelaan petani justru berpotensi memperpanjang kondisi dead capital. Dengan menolak atau mencurigai instrumen legalisasi hak atas tanah, yang dipertahankan bukan kedaulatan rakyat, melainkan keterputusan rakyat dari sistem pembiayaan dan investasi formal. Korporasi besar tampil dominan bukan karena HGU itu sendiri, melainkan karena hanya merekalah yang mampu mengubah kepastian hukum menjadi leverage ekonomi.

Dalam konteks sawit rakyat, pertanyaannya bukan apakah HGU harus dipertahankan atau dihapus, melainkan bagaimana instrumen kepastian hak dapat didesain agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh petani. Tanpa itu, sawit rakyat akan terus berada dalam jebakan produktivitas parsial: menghasilkan, tetapi sulit tumbuh; memiliki aset, tetapi tidak memiliki modal.

Dengan demikian, penguatan hak atas tanah—termasuk melalui HGU perorangan atau instrumen legal yang setara—bukanlah pengkhianatan terhadap Pasal 33 UUD 1945. Justru sebaliknya, ia dapat menjadi salah satu jalan paling konkret untuk mendekatkan sumber daya agraria rakyat pada fungsi sosialnya yang sesungguhnya: menjadi basis kemakmuran, bukan sekadar alat bertahan hidup.

(mBogor, 03012025)

Artikel Terkait