• Jumat, 30 Oktober 2026
Berita Terbaru

Solidaridad Dorong Reformasi ISPO-RSPO untuk Lindungi Hak Perempuan di Industri Sawit

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kontribusi perempuan dalam industri kelapa sawit nasional belum sebanding dengan pengakuan hukum dan administratif yang mereka terima. Meski mencakup sekitar 86% tenaga kerja dalam aktivitas produksi awal perkebunan sawit, mulai dari pemupukan, penyiangan, hingga pemungutan brondolan, perempuan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap hak atas lahan, kelembagaan, pembiayaan, hingga perlindungan kerja.

Ketimpangan tersebut salah satunya tercermin dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa hanya 24,2% kepemilikan lahan di Indonesia tercatat atas nama perempuan.

Kondisi ini mendorong Solidaridad untuk mengusulkan pembenahan terhadap dua instrumen utama sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, yakni Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Solidaridad menilai standar ISPO perlu mengintegrasikan prinsip inklusi gender secara lebih kuat agar tidak sekadar menerapkan pendekatan netral gender, tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak perempuan dalam rantai pasok sawit.

Sementara itu, pembenahan pada standar RSPO perlu diarahkan pada peningkatan kualitas verifikasi audit. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan dan memberikan dampak nyata di tingkat perkebunan.

Persoalan keterwakilan perempuan di sektor sawit tidak terlepas dari hambatan administratif dan struktural. Pekerja perempuan masih banyak yang belum memiliki kontrak kerja formal. Di sisi lain, persyaratan keanggotaan koperasi bagi petani perempuan kerap bergantung pada dokumen kepemilikan lahan yang tercatat atas nama laki-laki.

Akibatnya, perempuan berisiko tersisih dari berbagai fasilitas kelembagaan, termasuk akses terhadap pelatihan, pembiayaan, serta hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.

Padahal, standar RSPO 2024 telah menyediakan landasan untuk memperkuat perlindungan dan kesetaraan gender. Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut berjalan efektif, terutama dalam tata kelola koperasi di tingkat tapak. Pada saat yang sama, ISPO dinilai perlu mengadopsi standar inklusi serupa.

Country Manager Solidaridad Indonesia Yeni Fitriyanti mengatakan penguatan standar keberlanjutan harus diikuti perubahan pendekatan audit agar tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif.

"Momentum penguatan standar keberlanjutan saat ini harus diikuti dengan transformasi praktik audit, dari sekadar normatif menjadi evaluasi yang mengukur dampak nyata di tingkat tapak. Tata kelola sawit kita akan semakin tangguh jika instrumen sertifikasi nasional seperti ISPO terus kita perkuat bersama untuk memberikan jaminan riil bagi perempuan: pengakuan hak atas lahan bagi kelompok petani, serta kepastian kontrak kerja bagi pekerja," tegas Yeni.

Lima rekomendasi pembenahan kebijakan

Sebagai upaya mengatasi hambatan sistemik tersebut, Solidaridad memaparkan draf dokumen kebijakan atau Policy Brief yang memuat lima rekomendasi strategis bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan industri sawit.

Pertama, mendorong registrasi berbasis rumah tangga petani. Melalui pendekatan ini, keanggotaan koperasi tidak hanya bertumpu pada individu pemilik sertifikat tanah, tetapi juga mengakui unit keluarga sehingga suami dan istri dapat tercatat sebagai petani tersertifikasi.

Kedua, membangun sistem pembayaran yang transparan. Mekanisme pembayaran digital diharapkan dapat memastikan perempuan memiliki akses langsung terhadap hasil penjualan tandan buah segar (TBS), sekaligus memperkuat transparansi distribusi manfaat ekonomi di tingkat rumah tangga petani.

Ketiga, memperkuat standar dan panduan gender. Solidaridad mendorong penyusunan pedoman pengarusutamaan gender yang secara khusus menyasar petani swadaya dalam ISPO, serta pembaruan dan penguatan implementasi standar RSPO 2024.

Keempat, meningkatkan kualitas pendataan dan keterwakilan perempuan dalam kelembagaan. Pencatatan data terpilah berdasarkan gender perlu diterapkan, mencakup keanggotaan, akses pelatihan, pembiayaan, hingga distribusi manfaat. Selain itu, perempuan perlu memperoleh kesempatan lebih besar untuk menduduki posisi strategis dalam Sistem Pengendalian Internal (Internal Control System/ICS) maupun kepengurusan koperasi.

Kelima, menerapkan audit berbasis partisipasi nyata. Proses audit sertifikasi perlu menilai sejauh mana perempuan benar-benar terlibat dalam pengambilan keputusan dan memperoleh manfaat dari program keberlanjutan, bukan sekadar memeriksa keberadaan dokumen formal atau komite gender.

Rekomendasi tersebut mengemuka dalam forum diskusi interaktif bertajuk "Dialog & Konsultasi: Penguatan Representasi Perempuan dalam Rantai Nilai Kelapa Sawit".

Forum ini menghadirkan perwakilan petani perempuan dari Kalimantan Timur serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya RSPO, Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), media, akademisi, Kementerian Pertanian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta organisasi masyarakat sipil.

Dalam forum tersebut, Nurul, petani perempuan sekaligus Manajer Internal Control System (ICS) Koperasi Belayan Sejahtera di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, membagikan pengalamannya mengenai kendala administratif yang masih dihadapi perempuan di tingkat perkebunan.

Dia mengungkapkan, tidak sedikit perempuan yang terlibat langsung dalam pengelolaan kebun setiap hari, tetapi tidak tercatat secara resmi dalam administrasi kelembagaan. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mendapatkan dukungan dan mengakses berbagai program pengembangan petani.

"Beberapa perempuan di desa kami kesulitan saat mengurus dukungan kelembagaan karena namanya tidak tercatat resmi, padahal mereka mengurus kebun setiap hari, mulai dari pemupukan hingga panen. Kami berharap forum ini membuka jalan agar perempuan diakui sebagai mitra sejajar yang berhak atas pembinaan dan manfaat ekonomi," ungkap Nurul.

Solidaridad selanjutnya akan mengintegrasikan berbagai masukan dari forum konsultasi tersebut ke dalam dokumen akhir Policy Brief. Dokumen ini diharapkan dapat merepresentasikan aspirasi petani perempuan sekaligus mempertimbangkan pandangan berbagai pemangku kepentingan industri sawit.

Rekomendasi kebijakan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang sebagai bahan pertimbangan strategis dalam memperkuat kebijakan dan praktik sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan.

Melalui langkah tersebut, Solidaridad berharap perempuan tidak hanya diakui sebagai tenaga kerja yang berkontribusi besar dalam proses produksi sawit, tetapi juga memperoleh kepastian hak, perlindungan kerja, akses terhadap manfaat ekonomi, serta ruang yang setara dalam pengambilan keputusan di industri kelapa sawit nasional.

Artikel Terkait