Berita Terbaru
Sepanjang 2019, Realisasi Dana PSR Capai Rp 1,45 Triliun
JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mengalami kenaikan signifikan sepanjang tahun 2019, yang ditopang penyederhanaan syarat dan sistem PSR online. Data Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), realisasi PSR berdasarkan dana yang telah dikucurkan mencapai 58.144 hektar dari Januari 2019 sampai 31 Desember 2019. Jumlah luasan ini meningkat 67,96, 24% dibandingkan tahun 2018 seluas 34.616 hektare.
Berdasarkan jumlah peserta PSR juga meningkat. Pada 2019, PSR melibatkan 513 koperasi/gabungan kelompok tani/kelompok tani di 20 provinsi dan 79 kabupaten. Sementara itu, peserta PSR tahun sebelumnya berjumlah 176 koperasi/gabungan kelompok tani/kelompok tani di 20 provinsi dan 45 kabupaten.
Dari periode 2017-2019, total dana yang dikucurkan berjumlah Rp 2,65 Triliun kepada 719 koperasi/gabungan kelompok tani/kelompok tani yang menjangkau 106.150 hektare. Dari Rp 2,65 triliun, dana terbesar dikucurkan pada 2019 mencapai Rp 1,45 triliun.
Musdhalifah Machmud, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Pertanian, mengatakan pemerintah akan mempercepat program PSR dengan melibatkan semua pihak. Salah satunya menunjuk perusahaan surveyor yang bertugas mensurvei calon peserta PSR. Langkah ini diambil untuk mencapai target 500 ribu hektare dalam waktu tiga tahun.
Progres Realisasi Rekomendasi Teknis dan Penyaluran Dana 2017-2019
Tahun
Target
(ha)
Prov dan Kab
Kop/Gapoktan/Poktan (unit)
Realisasi Rekomtek
Transfer Dana dari BPDPKS
(Ha)
(%)
Ha
Rp (Juta)
2017
20.780
7 Prov/20 Kab
40
14.634
70,42
13.390
334.738
2018
185.000
16 Prov/45 Kab
176
33.842
18,29
34.616
865.403.
2019
180.000
20 Prov/79 Kab
503
88.412
49,12
58.144
1.453.609
Total
719
136.888
106.150
2.653.751
sumber: Kementerian Pertanian RI dan BPDP-KS (PSR Online)
“Persyaratan PSR diperpendek. Selanjutnya, surveyor ini memeriksa seluruh persyaratan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Musdhalifah, surveyor PSR yang ditunjuk bisa dari perusahaan pemerintah dan swasta. “Kalau sudah ada yang siap, langsung kami tunjuk,” ucapnya.
Kebijakan Dirjen Perkebunan yang menyederhanakan persyaratan dari 14 kriteria menjadi 8 kriteria; menjadi faktor penopang kegiatan PSR. Ada delapan syarat yaitu kelembagaan pekebun, satu pengusul minimal 50 hektare dengan radius 10 km ditunjukkan dalam peta koordinat, menyertakan KTP dan kartu keluarga atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil, rekening bank aktif, STDB atau surat kesanggupan menyelesaikan STDB, kepemilikan lahan tidak dalam sengketa (surat pernyataan kepala dinas), legalitas lahan (sertifikat, girik, letter C), dan SK Bupati atau Kepala Dinas atas nama Bupati Calon Penerima dan Calon Lokasi.














