• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

RSI Soroti Aturan Pemerintah Yang Rugikan Industri dan Petani Sawit

JAKARTA, SAWIT INDONESIA -Sebagai perkumpulan para pelaku pengusahaan kelapa sawit, Rumah Sawit Indonesia (RSI) berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan di industri sawit mulai dari hulu hingga hilir.

Ketua Umum RSI Kacuk Sumarto menuturkan langkah tersebut diambil supaya kebijakan yang diambil pemerintah bersifat menyeluruh, tidak hanya terkait kebun, namun juga seluruh rantai pasok di bidang pengusahaan sawit.

“Kebijakan tentang kelapa sawit tidak mungkin menggunakan pendekatan satu sisi. Kebijakan yang bersifat parsial hanya merugikan salah satu pihak dalam rantai pasok sawit,” ujarnya dalam Media Gathering RSI di Jakarta pada Kamis (4/1/24).

Begitu juga tentang kebun sawit dikategorikan masuk kawasan hutan. Seharusnya, kata Kacuk, Kementerian ATR-BPN bertanggungjawab terhadap putusan hukum yang sudah diterbitkannya. Hal ini berkaitan dengan lahan sawit yang sudah memiliki HGU namun dimasukkan ke kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Kacuk Sumarto, rencana pemutihan 2,2 juta hektar lahan sawit yang memiliki HGU, seharusnya Kementerian ATR-BPN protes. Pasalnya, penerbitan HGU sendiri turut dibidani oleh KLHK serta pemerintah daerah. “Ini persoalan serius yang sedang dihadapi oleh industri sawit nasional,” katanya.

Kacuk Sumarto mencontohkan kebijakan larangan ekspor minyak sawit (CPO) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku minyak goreng dalam negeri beberapa waktu lalu. Menurutnya, tidak ada satu pun asosiasi pelaku usaha sawit baik hulu maupun hilir yang bersuara soal ini. Padahal, imbasnya, ujar dia sangat besar terhadap seluruh pelaku usaha dalam industri sawit.

“Dampaknya sangat besar,” katanya. Salah satunya terhadap transportasi dan pengangkutan CPO untuk memenuhi pasar ekspor.

“Untuk pesan kapal pengangkut CPO butuh waktu sampai empat bulan,” katanya.

Dalam media gathering ini, Kacuk Sumarto juga menjelaskan tentang berdirinya RSI sebagai sebuah perkumpulan yang tidak hanya diisi oleh perusahaan perkebunan sawit, namun juga pelaku industri pendukung komoditas sawit. RSI didirikan oleh 17 orang yang mewakili pribadi atau perusahaan yang semuanya pelaku usaha sawit. RSI dideklrasikan di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Medan pada 23 Juni 2023.

Penulis: Indra Gunawan

Artikel Terkait