Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, SH., M.H., telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember pada 5 Juli 2025. Dalam pidatonya, Prof. Ermanto menyampaikan pidato yang berjudul “Penguatan Sistem Hukum Perkelapasawitan di Indonesia”.
“Tema ini merupakan hasil perenungan panjang, riset mendalam, dan interaksi lintas disiplin yang telah ditekuni selama lebih dari satu dekade. Penguatan sistem hukum perkelapasawitan bukan sekedar kebutuhan normatif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menata ulang hubungan antara negara, pasar, dan rakyat dalam konteks keadilan sosial, ekologis dan ekonomi,” jelas Prof. Ermanto.
Menurutnya ketika melihat potret kuantitatif industri sawit Indonesia dalam empat tahun terakhir, maka kita menyaksikan dinamika baik dari sisi volume ekspor maupun nilai devisa yang dihasilkan. Hal ini mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan negara terbesar dunia dalam sektor industri kelapa sawit.
Namun dibalik pencapaian tersebut, dijelaskan pria kelahiran Lamongan 1979 ini mengatakan tidak serta merta mencerminkan kekuatan struktural, yang mana masih tersembunyi persoalan laten seperti ketimpangan distribusi manfaat, isu deforestasi, konflik agraria, dan marginalisasi pekebun swadaya. Ini merupakan ironi kebijakan pembangunan yang harus kita akui dan koreksi melalui instrumen hukum yang memihak pada prinsip keadilan sosial, ekologis dan ekonomi yang mengarah pada keberlanjutan.
Menurut Prof Ermanto akar persoalan ini tidak semata-mata bersumber dari dinamika pasar atau kelalaian teknis, melainkan terletak pada ketiadaan kepastian hukum yang menyeluruh dalam pengelolaan sektor perkelapasawitan. Ketika regulasi hadir secara terpisah, sektoral, dan tidak terkoordinasi, maka keadilan dan keberlanjutan hanya menjadi jargon yang tidak berdaya di hadapan realitas struktural. Dari sinilah kita perlu menelaah lebih dalam struktur hukum yang membingkai sub sektor perkelapasawitan.
Jika ditelaah lebih dalam struktur hukum yang membingkai sub sektor perkelapasawitan, kita akan menemukan satu benang merah persoalan yang amat krusial—yaitu disharmoni regulasi. Sub sektor ini, meskipun menyumbang devisa dan tenaga kerja dalam jumlah besar, justru masih diatur oleh kerangka hukum yang berserakan dan sering kali saling bertentangan.
Di satusisi, Indonesia memiliki regulasi di bidang kehutanan, agraria, lingkungan hidup, hingga perdagangan internasional. Namun di sisi lain, tidak ada satu pun regulasi induk yang secara komprehensif dan integratif menyatukan keseluruhan aspek tata kelola sawit dari hulu kehilir. Akibatnya, munculapa yang kita sebut sebagai regulasi tumpang tindih—baik secara substantif maupun secara kelembagaan.
Kondisi ini tidak hanya menciptakan ambiguitas hukum, tetapi juga melahirkan ketidak pastian hukum yang menjadi momok utama bagi pelaku usaha dan masyarakat. Ketika norma tidak sinkron, implementasi di lapangan menjadi bias, dan penegakan hukum pun tidak konsisten.
Selanjutnya, isu kelembagaan dalam tata kelola sektor perkelapasawitan diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Di satusisi, keberagaman aktor lintas lembaga membuka ruang bagi spesialisasi fungsi, efisiensi administratif, dan penguatan kapasitas kelembagaan. Namun di sisi lain, tanpa kerangka koordinasi yang kuat dan terpadu, keberagaman ini justru dapat menjadi sumber konflik kewenangan, ego sektoral, dan tumpang tindih kebijakan.Sektor perkelapasawitan saat ini diatur oleh berbagai kementerian dan/atau lembaga, antara lain, Kementerian Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Agraria dan Tata Ruang, Perdagangan, dan bahkan institusi daerah. Masing-masing memiliki kewenangan dan perspektif sendiri-sendiri, namun belum ada satu lembaga yang memiliki posisi sentral sebagai integrator kebijakan.
Setelah menelaah problem struktural yang muncul akibat disharmoni regulasi dan ego sektoral kelembagaan, maka langkah solutif yang ditawarkan adalah pembentukan satu perangkat hukum nasional yang mampu mengintegrasikan seluruh aspek tata kelola perkelapasawitan. Inilah urgensi dari Rancangan Undang-Undang Perkelapasawitan.
Perjalanan panjang RUU ini sesungguhnya telah dimulai sejak tahun 2015, ketika pertama kali direncanakan pembentukannya. Tahun 2016 dan 2017, RUU ini sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional sebagai inisiatif DPR RI, dan pada tahun 2019 kembali ditetapkan sebagai RUU prioritas. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum memperoleh kepastian politik dan legislasi. Padahal, urgensinya tidak pernah berkurang—bahkan semakin meningkat.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah SAWIT INDONESIA, Edisi 165)














