Jakarta, SAWIT INDONESIA — Petani kecil kelapa sawit masih menghadapi sejumlah tantangan serius di tengah persiapan menuju penerapan regulasi deforestasi Uni Eropa (EUDR) pada 2026. Disparitas harga tandan buah segar (TBS), lemahnya sistem ketelusuran, serta rumitnya rantai pasok dinilai terus menekan kesejahteraan petani.
Head of International Relation and People Development APKASINDO, Djono Albar Burhan, mengungkapkan bahwa persoalan di lapangan masih jauh dari ideal.
“Kami melihat disparitas harga TBS, sistem potongan harga yang merugikan petani hingga ratusan ribu rupiah per ton, serta masalah legalitas lahan dan keterbatasan akses teknologi modern,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) “Hambatan dan Peluang Partisipasi Petani Kecil Kelapa Sawit di Pasar Global” yang digelar INDEF, Jumat (3/10/2025).
Data INDEF menunjukkan, lebih dari 2,89 juta petani kecil belum tersentuh pendanaan BPDP, sementara produktivitas lahan masih jauh dari potensi ideal. Saat ini, produksi rata-rata petani hanya 10–15 ton TBS per hektare, padahal dengan penerapan Good Agricultural Practices (GAP) hasilnya bisa mencapai 30–40 ton per hektare dengan rendemen 23–25 persen.
Kajian Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa panjangnya rantai distribusi dari petani ke pabrik kelapa sawit menjadi akar persoalan harga. Banyaknya perantara membuat harga di tingkat petani semakin rendah dan margin keuntungan menipis. Kondisi ini juga menghambat penerapan sistem traceability (ketelusuran) yang kini menjadi syarat utama ekspor ke Eropa.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 132/2024 dan Permentan No. 05/2025 yang memperluas penggunaan dana BPDPKS untuk pengembangan SDM perkebunan sawit rakyat. Program ini mencakup pelatihan teknis, vokasi, kewirausahaan, dan penumbuhan penyuluh swadaya dari kalangan petani.
Penyuluh ini diharapkan menjadi agen perubahan dalam penerapan praktik berkelanjutan dan teknologi digital di lapangan. Selain itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menargetkan perbaikan 120 ribu hektare per tahun, dilengkapi dengan perbaikan infrastruktur kebun, sertifikasi ISPO, serta dukungan pembiayaan KUR dan BPDP.
Pemerintah juga tengah mendorong model kemitraan koperasi dan perusahaan berbasis prinsip “cooperation, not competition” guna memperpendek rantai pasok dan memperkuat posisi tawar petani di pasar.
Perlu Reformasi Legalitas dan Digitalisasi
Para narasumber FGD sepakat, dibutuhkan langkah kebijakan yang terintegrasi untuk memperkuat daya saing petani kecil. Pertama, reformasi legalitas lahan menjadi prioritas. Dokumen STDB atau e-STDB perlu diakui sebagai instrumen utama legalitas yang diselaraskan dengan One Map Policy agar tidak terjadi tumpang tindih kawasan.
Kedua, penguatan kelembagaan petani melalui koperasi agar dapat melakukan sertifikasi kolektif dan membangun Internal Control System (ICS). Pemerintah juga diharapkan memberi insentif pra-sertifikasi melalui APBN, APBD, atau BPDP.
Ketiga, digitalisasi rantai pasok menjadi kunci. Pembangunan national dashboard untuk ketelusuran yang mengintegrasikan data lahan, produksi, dan transaksi dinilai penting. Teknologi murah berbasis aplikasi dan IoT dapat membantu petani skala kecil agar lebih efisien dan transparan.
Menutup diskusi, Imaduddin Abdullah, Direktur Kerja Sama Internasional INDEF, menilai bahwa penundaan implementasi EUDR harus dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan nasional.
“Waktu yang ada harus digunakan untuk memperkuat kapasitas petani kecil, menyederhanakan regulasi, dan menyiapkan dukungan anggaran, termasuk bagi program STDB dan peremajaan sawit rakyat,” ujarnya.
Dengan langkah terkoordinasi antara pemerintah, asosiasi petani, dan pelaku usaha, Indonesia diharapkan mampu memastikan petani sawit kecil tidak tertinggal dalam transformasi pasar global yang semakin ketat terhadap aspek keberlanjutan.














