• Jumat, 9 Oktober 2026
Berita Terbaru

Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Sawit, Komitmen Pemerintah Terhadap Produktivitas Petani dan Swasembada Energi

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kebijakan pemerintah menyesuaikan tarif pungutan ekspor sawit ditujukan untuk mendukung pendanaan program industri kelapa sawit nasional. Program tersebut melalui peningkatan produktivitas kelapa sawit melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit dan dukungan sarana dan prasarana perkebunan sebagai kontribusi peningkatan kesejahteraan petani.

Tujuan lainnya adalah menciptakan pasar domestik melalui program mandatori biodiesel sebagai bentuk dukungan dalam swasembada energi nasional khususnya energi baru dan terbarukan. Pernyataan ini disampaikan Eddy Abdurrachman Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (18 Mei 2025)

Kebijakan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk CPO dan produk turunannya berubah menjadi paling besar 10% dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan.

”Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 (lima) kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 10% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 9,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 7,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 4,75% dari harga CPO Referensi Kemendag,” ujar Eddy Abdurrachman.

Penyesuaian tarif ekspor sawit mulai berlaku 3 (tiga) hari setelah diundangkan tanggal 14 Mei 2025, sehingga mulai berlaku tanggal 17 Mei 2025.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya yang berlaku adalah tarif pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Artikel Terkait