• Jumat, 9 Oktober 2026
Berita Terbaru

Penyelesaian Legalitas Perusahaan Perkebunan Perlu Langkah Afirmatif dari Pemerintah

SAWIT INDONESIA - Penyelesaian legalitas perusahaan perkebunan yang beroperasi sebelum 2016 terutama yang sudah mengantongi izin usaha perlu dilakukan secara sistematis dan proporsional. Langkah itu tanpa serta-merta dianggap pelanggaran meski belum memiliki hak guna usaha (HGU). Hal itu perlu langkah afirmatif dari Pemerintah untuk terus membenahi sistem perizinan secara menyeluruh.

Menurut Kepala Studi Sawit Institut Pertanian Bogor Budi Mulyanto, perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum 2016 dan telah memiliki izin usaha, tidak serta-merta dianggap melanggar hukum. Meskipun perusahaan itu belum mengantongi HGU. Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Budi menjelaskan, sebelum 2016 sistem perizinan di sektor perkebunan masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi. Izin lokasi, IUP, dan HGU masing-masing berada di bawah kewenangan institusi yang berbeda. Tidak selalu berjalan secara berurutan di lapangan.

“Kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Banyak perusahaan yang sudah melakukan pembukaan lahan dan menanam karena sudah mengantongi IUP dan izin lokasi, tetapi belum memiliki HGU karena kendala administratif atau teknis,” jelas Budi dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (15/7).

Karena itu, ketidaktertiban administratif semacam ini tidak seharusnya menjadi masalah hukum terhadap pelaku usaha sebelum 2016. Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah langkah afirmatif dari pemerintah untuk terus merapikan sistem perizinan, memperkuat koordinasi antar instansi, dan memberikan ruang penyelesaian legalitas secara sistematis.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal (42) perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum tahun 2016 dan telah memiliki izin usaha, tidak serta merta dianggap melanggar hukum meski belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau ada kebun sawit belum di-HGU pemerintah akan bersikap proporsional. Kalau kebun sawit itu berdiri sebelum tahun 2016 atau sebelum 2017, bisa jadi tidak salah perusahaannya,” ujar Nusron.

Lebih jauh Budi mengingatkan, apabila proses permohonan HGU tidak dilakukan secara tuntas maka harus segera dituntaskan. Apabila tidak tuntas maka akan menimbulkan “kegaduhan bisnis” yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap iklim investasi. Karena kepastian hukum sangat penting bagi investasi dan dunia usaha. “Kalau status tanahnya tidak jelas, maka wajib pajak, hak usaha, bahkan kepastian hukum yang terkait dengan berbagai usaha itu juga tidak jelas,” ujar Guru Besar IPB itu.

Menurut Budi, kebijakan afirmatif terkait dengan legalitas lahan usaha perkebunan harus dilakukan secara sistematis dan mengikuti seluruh prosedur perizinan yang berlaku lintas sektor. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci bagi terciptanya kepastian hukum, perlindungan usaha, serta kredibilitas investasi di sektor agraria dan perkebunan nasional.

Dia menjelaskan, penting untuk membedakan antara izin dan hak. Izin, seperti IUP atau Amdal, merupakan bagian dari rezim perizinan sektor. Sementara itu, HGU adalah bentuk hak atas tanah yang diberikan negara kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu.

“HGU itu bukan izin. HGU adalah hak (right). Dan hak selalu datang bersamaan dengan tanggung jawab (responsibility) dan dan menjalankan berbagai peraturan yang ada (ristriction). Hak untuk mengelola lahan membawa kewajiban untuk menjaga kesuburan tanah, tidak merusak lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Inilah prinsip dasar: hak (right), tanggung jawab (responsibility), dan pembatasan (restriction),” tegasnya.

Menurut Budi, ketiga prinsip tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun sistem agraria yang adil dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban berbagai izin sektor lainnya. “Jika dilakukan dengan benar, maka pelaku usaha tidak perlu takut dengan isu kriminalisasi,” katanya.

Lebih lanjut Budi menyoroti persoalan tumpang tindih antara kawasan perkebunan dan klaim kawasan hutan, sebagai akar dari banyak konflik legalitas. Ia menilai banyak kawasan hutan saat ini ditetapkan tidak sesuai prosedur karena tidak didahului oleh proses inventarisasi yang lengkap sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Terkait proses tata batas kawasan hutan, dia menekankan pentingnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesepakatan antara para pihak yang berbatasan. “Tidak bisa hanya mengandalkan peta digital. Tata batas itu harus disepakati di lapangan, dipetakan dengan skala memadai seperti 1:5.000 atau 1:1.000, tergantung pada luas HGU nya agar menjadi dasar hukum yang akurat. Kalau tidak, ya seperti sekarang, sertifikat sah seperti HGU dan HGB pun bisa lumpuh secara fungsi,” ujarnya.

Sebagai contoh, banyak sertifikat yang tidak bisa digunakan untuk mendapatkan kredit perbankan karena status lahannya diklaim sebagai kawasan hutan. Akibatnya, ribuan hektare lahan menjadi tidak produktif secara ekonomi.

Terkait pengurusan HGU, Budi menilai bahwa proses tersebut tidak rumit jika dijalankan sesuai prosedur. Namun, diperlukan kerja lapangan yang serius, termasuk pelibatan Panitia B yang terdiri dari pemerintah dan masyarakat, pembebasan lahan, dan pemenuhan syarat teknis. ‘Kalau diikuti sesuai aturan, HGU akan bisa didapat. Memang Panitia B butuh waktu bekerja, saya tahu itu. Jadi ikuti saja aturannya," tandasnya.

Sumber: jawapos.com

Artikel Terkait