Penilaian siklus daur hidup akan dimasukkan ke dalam dalam penilaian baru PROPER pada tahun ini. Kendati demikian, kriteria baru ini diharapkan tidak menjadi beban bagi pelaku usaha.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasukkan penilaian siklus daur hidup sebagai kriteria baru Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun ini. Ir. Ir. Sulistyowati, MM, Direktur Direktur Pemulihan dan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menjelaskan bahwa penilaian siklus daur hidup atau Life Cycle Assessment perlu dimasukkan ke dalam PROPER sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Sebagai contoh, banyak sungai di Indonesia melewati baku mutu. Pemicunya bukan saja dari kegiatan masyarakat melainkan kegiatan industri di sekitar sungai.
“LCA ini juga membantu pemerintah dalam rangka mempertahankan keanekaragaman hayati. Selain meningkatkan kualitas lingkungan hidup mulai dari udara, tanah, dan air,” ujar Sulistyowati dalam Seminar ILCAN bertemakan “Membangun Data Emisi Sawit Nasional Untuk Menghadapi Pasar Global”, di Bogor, pada akhir April 2019.
Dijelaskan Sulistyowati bahwa tujuan LCA ini mengevaluasi dampak lingkungan produk dari daur hidupnya sampai pembuangan akhir. Selain itu, menerapkan kemungkinan perbaikan berkelanjutan di level operasional (continual improvement process).
Menurutnya Indonesia perlu belajar dari notifikasi sawit yang dikeluarkan US-EPA, lembaga pemerintah Amerika Serikat di bidang lingkungan. Kala itu, muncul tuduhan bahwa kemampuan sawit menyerap emisi gas rumah kaca sangatlah rendah. “Apabila, Indonesia memanfaatkan LCA maka dapat kita ajukan data pembanding,” ujar Sulistyowati.
Di tahapan awal, pelaksanaan LCA dalam PROPER berdasarkan PerDirjen PPKL No. P14/ PPKL/SET/DIK.0/9/2018. Berbagai kegiatan yang dilakukan diarahkan bertujuan antara lain mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan melalui insentif dan disinsentif reputasi, mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih (cleaner production).Sekretariat PROPER Ditjen PPKL KLHK tahun ini menambahkan kriteria baru dalam penilaian PROPER.
Sulistyowati menyebutkan bahwa penambahan kriteria ini diberlakukan setelah diterbitkannya revisi Peraturan Menteri LH Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Salah satu kriteria penilaian yang dikembangkan oleh KLHK untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu penerapan Penilaian Daur Hidup (LCA).
“Kriteria LCA ini dikategorikan beyond compliance bagi perusahaan yang menjalankan PROPER,” ujar Sulistyowati. Hingga sekarang, penilaian daur hidup mengikuti kerangka perspektif SNI ISO 14040 : 2016 tentang Manajemen Lingkungan – Penilaian Daur Hidup – Prinsip dan Kerangka Kerja SNI ISO 14044: 2017 tentang Manajemen Lingkungan – Penilaian Daur Hidup – Persyaratan dan Panduan.