JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan penyediaan campuran biodiesel tersebut akan dipercayakan kepada sepuluh badan usaha penyalur biodiesel.
“Sudah ditetapkan ada 10 (sepuluh) badan usaha yang akan menyediakan biodiesel bagi trial implementasi B30 di tahun 2019, ada di Kepmen,” ungkap Agung di Jakarta, Senin (18/11).
Kehadiran beleid tersebut, sambung Agung, akan memperkuat landasan hukum terkait penyediaan dan pendistribusian B30 sekaligus kebermanfaatan ekonomi hingga penerapan di awal tahun nanti. Pemerintah akan segera melakukan uji coba pendistribusian bahan bakar B30 untuk melihat kesiapan jalur pendistribusian dan kualitas bahan bakunya.
Sebagai payung hukum kebijakan ini telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 227 K/10/MEM/2019 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel 30% (B30) ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode 2019, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 November 2019.
Selain itu, Pemerintah menetapkan pula standar dan mutu (spesifikasi) dalam pelaksanaan uji coba B30 berdasar SNI 7182: 2015, antara lain:
1. Massa jenis pada 40 derajat celcius harus memiliki 850 – 890 Kg/m3
2. Viskositas kinematik pada 40 derajat celcius harus memiliki 2,3 – 6,0 mm2/s (cSt)
3. Angka Setana menimal 51
4. Titik nyala (mangkok tertutup) memiliki minimal 130 derajat celcius
5. Korosi lempeng tembaga (3 jam pada 50 derajat celcius) harus nomor satu
6. Residu Karbon dalam percontoh asli memiliki maksimal 0,05 %- massa; atau dalam 10% ampas ditilasi 0,3%- massa
7. Termperatur distilasi 90% maksimal 360 derajat celcius
8. Abu tersulfatkan maksimal 0,02%-massa
9. Belerang maksimal 10 mg/kg
10. Fosfor maksimal 4 mg/kg
11. Angka asam maksimal 0,4 mg-KOH/g
12. Gliserol bebas maksimal 0,02%-massa
13. Gliserol total maksimal 0,24%-massa
14. Kadar ester metil minimal 96,5%-massa
15. Angka ioudium maksimal 115%-massa (g-12/100 g)
16. Kestabilan oksidasi periode induksi metode rancimat 600 menit; atau periode induksi metode petro oksi 45 menit.
17. Monogliserida maksimal 0,55%-massa
18. Warna maksimal 3 dengan metode uji ASTM D-1500
19. Kadar air maksimal 350 ppm dengan metode uji D-6304
20. CFPP (Cold FIlter Plugging Point) maksimal 15 derajat celcius dengan metode uji D-6371
21. Logam I maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14108/14109, EN 14538
22. Logam II maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14538
23. Total Kontaminan maksimal 20 mg/liter dengan metode uji ASTM D 2276, ASTM D 5452, ASTM D 6217