JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai industri kelapa sawit nasional secara garis besar siap menghadapi pemberlakuan Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR). Kendati demikian, petani kelapa sawit swadaya dipetakan sebagai mata rantai paling rentan yang berisiko terdepak dari rantai pasok global jika tidak mendapatkan pendampingan terstruktur.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) program FOLUR Kementerian Pertanian di Jakarta, Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, menegaskan penundaan jadwal EUDR—di mana operator besar/menengah wajib patuh per 30 Desember 2026 dan skala mikro/kecil per 30 Juni 2027—harus dimanfaatkan untuk membenahi ketertelusuran (traceability) tingkat tapak.
"Ukuran keberhasilannya adalah pekebun tetap terserap di rantai pasok, bukan hanya volume yang lolos verifikasi," tegas Mukti.
Poin-poin utama pemetaan kesiapan, konsep regulated inclusion, hingga usulan peta jalan kepatuhan EUDR meliputi:
- Tiga Syarat Utama EUDR: Bebas deforestasi (lahan tidak dibuka setelah 31 Desember 2020), legalitas lahan sesuai hukum negara asal, serta kepemilikan Pernyataan Uji Tuntas (Due Diligence Statement/DDS) berbasis koordinat geolokasi. Indonesia saat ini diklasifikasikan dalam kategori standard risk oleh Komisi Eropa.
- Kerentanan Perkebunan Swadaya: Perkebunan rakyat menguasai 6,93 juta hektare (41% areal nasional), namun pencapaian Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) beserta peta digital geolokasi diperkirakan belum menyentuh 10%.
- Solusi Regulated Inclusion (Loading Ramp Legal): GAPKI menolak penutupan pedagang pengumpul (loading ramp). Sebagai solusinya, pengumpul diwajibkan terdaftar, memegang nomor ID pekebun/STDB, dan mencatat transaksi secara digital agar rantai pasok dari kebun ke PKS tetap terhubung tanpa memutus mata pencaharian petani.
- Dukungan Pendanaan DBH Sawit & BPDP: Mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hospital (DBH) Sawit sesuai PMK 10/2026 dan insentif BPDP untuk membiayai pemetaan geolokasi serta penerbitan e-STDB massal lewat koperasi/kelompok tani.
Peta Jalan Bertahap (Oktober 2026 – Juni 2027):
- Oktober–Desember 2026: Pemuncakan data geolokasi dan uji alur pasokan Uni Eropa.
- 30 Desember 2026: Pemisahan alur ekspor (segregation); pasokan belum lengkap dialihkan ke pasar non-EU.
- Januari–Juni 2027: Akselerasi e-STDB dan registrasi pengumpul.
- 30 Juni 2027: Evaluasi penuh inklusivitas petani swadaya.
Melalui sinergi pemerintah, PKS, koperasi, hingga pembeli Uni Eropa dalam menanggung biaya pemetaan geolokasi, kepatuhan terhadap EUDR diharapkan tidak memarginalkan petani swadaya, melainkan justru memperkuat daya saing dan tata kelola kelapa sawit Indonesia di panggung dunia.
Sumber: gapki.id














