JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Pertanian menetapkan luas tutupan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 16,381 juta hektare di 26 provinsi di Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Menteri Pertanian Bernomor 833/KPTS/SR. 020/M/12/2019.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/2019 yang ditandatangani Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menetapkan aturan ini pada 17 Desember 2019.
Dari 16,3 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia, Riau menempati posisi pertama seluas 3,387 juta hektare atau sekitar 20%. Selanjutnya, Sumatera Utara 2,079 juta hektare atau 12,69%. Kalimantan Barat seluas 1,807 juta hektare.
Dr. Sadino, Pengamat Hukum Pertanahan, mengatakan sebaiknya luasan tersebut disesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan sehingga lebih bagus. Tujuannya mendapatkan informasi berapa luasan riil, pemilikny, produktifitas dan bagaimana pengawasan harus dilakukan.
“Harapannya, semua bermanfaat untuk kepastian untuk memperoleh informasi agar strategi perkelapasawitan dan penanganannya lebih tepat,”ujar Sadino.