• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Pasca DMO, Kemendag Klaim 4,6 Juta Liter Minyak Goreng Masuk Ritel Modern

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan RI optimis kebijakan kewajiban memasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak goreng dapat berjalan di lapangan. Setelah aturan baru ini dijalankan, distribusi minyak goreng mulai berjalan ke masyarakat. Dari kalangan eksportir berharap pintu ekspor CPO dan olein dibuka setelah 20 persen kebutuhan domestik terpenuhi. “Dapat dipastikan distribusi minyak goreng di ritel modern sudah mencapai 4,6 juta liter per hari ini. Sekarang ini eksportir mulai memenuhi kewajiban DMO supaya bisa ekspor. Karena ekspornya masih kami kunci. Kalau 20 persen penuhi DMO baru dibuka pintu ekspornya. Tetapi sampai sekarang belum ada,” ujar Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI. Oke menjelaskan aturan DMO-DPO lebih efektif dibandingkan kebijakan minyak goreng murah dan satu harga. Pada awal Januari, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, Permendag Nomor 1/2022 tidak lagi berlaku. Selanjutnya aturan ini digantikan Permendag Nomor/2022 sebagai payung kebijakan minyak goreng satu harga untuk seluruh kemasan seharga Rp 14.000/liter. “Saat Permendag nomor 1 kecil sekali penyalurannya. Lalu dilanjutkan Permendag 3 hanya 400 ribuan liter. Per hari ini, minyak goreng masuk ke ritel modern sudah 4,6 juta liter,” ujar Oke saat menjadi pembicara webinar INDEF, Kamis (3 Februari 2022). Dalam kesempatan terpisah, Martin Manurung, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, mendesak pemerintah konsisten melakukan pengawasan melalui program Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), dan program operasi pasar secara berkala untuk menjaga stabilitas harga. Tidak hanya itu, dirinya meminta untuk dibentuk satgas pengawasan di Kementerian Perdagangan demi memantau penyaluran barang subsidi. “Kami juga menilai operasi pasar ini dilakukan (oleh Kementerian Perdagangan) sebagai reaksi jangka pendek terhadap kondisi pasar tertentu. Maka, perlu mempertimbangkan antisipasi (penyelesaian) permasalahan secara sistematik dan secara jangka panjang,” jelas Politisi Nasdem dari dapil Sumatera Utara II.

Artikel Terkait