Jakarta, SAWIT INDONESIA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyambut baik rencana perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Perubahan ini menurut pemerintah agar produktivitas tanaman perkebunan kakao, kelapa, dan karet yang akan masuk BPDP tidak semakin jauh tertinggal dibanding kelapa sawit.
Ketua Umum APKASINDO Dr. Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA, mengatakan pihaknya sangat mendukung dengan catatan BPDP yang akan memiliki tiga direktorat (sawit, kakao dan kelapa) memiliki wewenang masing-masing dalam pengelolaan dana yang bersumber dari masing-masing komoditi yang diatur oleh Perpres secara masing-masing.
“Artinya nanti akan terbit Perpres baru untuk Kakao, Karet dan Kelapa tentang penghimpunan dana Kakao dan pengimpunan dana kelapa serta penggunaannya sebagaimana Perpres yang sudah dimiliki oleh komoditi sawit,” urai Gulat, Jumat (26/7/2024).
Dia juga mengusulkan agar BPDP ini menjadi badan yang setara seperti Badan Pangan Nasional atau badan lainnya yang langsung dibawah Presiden. Sebab, jika masih mengadopsi cara penyaluran dana melalui verifikasi dari kementerian teknis, maka dapat dipastikan, nasib petani Kakao, Karet dan Kelapa akan sama dengan nasib petani sawit.
Saat ini, kata Gulat, sektor yang berhubungan langsung ke produktivitas sawit rakyat masih belum mencapai target sebagaimana amanah Presiden Jokowi.“PSR sampai akhir tahun 2023 masih sekitar 322.429 hektar 64% dari 500 ribu hektar (2017-2023). Capaian ini semakin merosot jika dibanding dengan total kebun sawit rakyat yang akan di PSR Kan yaitu 2,8 juta hektar (Ditjendbun) atau capaiannya baru 11,51%,” tutur Gulat.
Menurutnya, rendahnya capaian PSR ini sesungguhnya bukan sepenuhnya di ranah BPDPKS, tapi karena banyaknya Kementerian/Lembaga yang mencampuri program kerja BPDPKS. Catatan APKASINDO ada 34 K/L yang ikut nimbrung dalam program kerja BPDPKS.
"Dari hasil riset kami, 84% petani gagal PSR karena tersandung klaim kawasan hutan, 62% petani mengatakan persyaratan PSR yang diatur melalui Permentan dan Kepdirjenbun terlampau rumit dan berat, 86% petani mengatakan dana PSR Rp30 juta per hektar terlampau minim. itu tiga besar hambatannya,” jelas Gulat.Apabila bergeser ke dana BPDPKS untuk sarpras jalan, jembatan, dan alat pengolahan TBS Pekebun, maka capaiannya semakin jauh dari harapan Presiden Jokowi.
Indikatornya adalah serapan dana Sarpras pupuk, jalan, jembatan, kenderaan panen, UPT Pengolahan TBS Pekebun dari tahun ke tahun (9 tahun) capaiannya hanya berkisar 2-5%.“Yang paling menyedihkan adalah UPT Pengolahan TBS Pekebun praktis 0%” ujarnya.
Gulat menekankan rendahnya bukan akibat tidak bekerjanya BPDPKS, tapi dominan karena beratnya persyaratannya yang dirancang oleh Kementerian teknis (Kementan) yang diturunkan melalui Kepdirjenbun No 62 tahun 2023, meskipun Permentannya tidak mengatakan seperti dalam Kepdirjenbun tersebut.
“Kalau ada orang mengatakan bahwa BPDPKS sangat minim mengalokasikan dana ke Petani, itu adalah salah besar. Karena dana yang disiapkan BPDPKS saja pertahun Rp5,4 triliun untuk PSR 180 ribu hektar yang terserap adalah hanya rerata 25%. Jadi bisa kita simpulkan bahwa kendalanya bukan masalah sedikit atau banyaknya Dana yang disiapkan oleh BPDPKS untuk pekebun, tapi persyaratannya yang melampaui kemampuan petani dan banyaknya K/L lain yang pasang verboden sehingga petani tidak berdaya meraih dana yang disiapkan oleh BPDPKS,” ungkap Gulat.
Namun anehnya, ujar dia, Kementerian teknis terkait biodiesel (ESDM) regulasi dan kinerjanya lancar relatif lancar tanpa hambatan. “Tentu ini menjadi kajian serius dari lembaga riset dan Perguruan Tinggi kedepannya supaya bisa diterapkan di sawit, kakao, kelapa dan karet” ucap Gulat.














