Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengungkapkan sebanyak 66 perusahaan terindikasi melakukan kecurangan minyak goreng MINYAKITA.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa 66 perusahaan tersebut melakukan pelanggaran mulai dari paket bundling, perizinan yang tak lengkap, harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, hingga izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak lengkap. Namun, Budi menegaskan Kemendag telah mengenakan sanksi terhadap ke-66 perusahaan tersebut.
“Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Budi mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, yang dilakukan Kemendag bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan kementerian/lembaga terkait.
Budi menyebut bahwa sejak Desember 2024, pihaknya terus memperketat pengawasan minyak goreng termasuk MINYAKITA dalam rangka momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
“Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tetapi pelanggarannya bervariasi,” ungkapnya.
Misalnya saja pada 24 Januari 2025, Kemendag telah melakukan pengawasan atau penyegelan kepada PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang. di Tangerang. Perusahaan terbukti memproduksi MINYAKITA, namun tidak mencapai 1 liter atau hanya 750 mililiter (ml).
“Perusahaan sudah kita tutup, sudah tidak beroperasi dan sekarang dalam proses di Polri,” pungkasnya.














