• Sabtu, 26 September 2026
Kinerja

Sertifikasi ISPO Berjalan Melambat, Apa Sebabnya?

Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) akan diwajibkan bagi semua perusahaan perkebunan dan juga petani mulai November 2025. Tetapi pertumbuhan ISPO berjalan melambat dalam dua tahun terakhir, apa sebabnya?

Saat ini realisasi ISPO khususnya untuk kalangan petani masih kecil. Selama kurang lebih 13 tahun berjalan ISPO untuk kelembagaan petani baru 81 sertifikat dengan luasan 60.235,58 hektare, dari penguasaan lahan oleh petani seluas 6,94 juta atau 0,3 persen saja.

“Masalahnya sertifikasi ISPO sosialisasinya untuk tingkat petani tidak sampai. Artinya pertanggungjawaban untuk di dinas tidak penuh ditanggung. Jadi ketika kita mengadakan edukasi, proses untuk melakukan sertifikasi yang disertifikasi ini mungkin lebih mudah secara teknis. Tapi untuk pra itu sangat sulit,” ungkap Gus Dalhari Harahap, petani sawit asal Sumatera Utara menjelaskan mengapa realisasi ISPO di tingkat petani sangat kecil saat diskusi “ISPO dan Kepastian Hukum bagi Industri Sawit”, Kamis (8/8/2024).

Konferensi ini merupakan rangkaian acara 2nd Sawit Indonesia Expo and Conference (SIEXPO) 2024 di Pekanbaru Convention and Exhibition (Ska-Coex), Riau dari 8-10 Agustus 2024. Dalam kesempatan itu, hadir juga pemateri yakni Ahmad Munir (Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS), Putu Grhyate Yonata Aksa (Manager Sustainability and CSR Asian Agri), Karlina Bone (Head of Certification TUV Nord Indonesia), dan Kepala Bidang Produksi Perkebunan Provinsi Riau Vera Virgianti.

Dalam kesempatan itu, Vera Virgianti mengakui jika saat ini pihaknya masih belum optimal dalam melakukan sosialisasi ISPO. Dia mengatakan, hal tersebut tak terlepas dari adanya hambatan dalam struktur pemerintahan yang menaungi ISPO.

Misalnya, ujar Vera, Dinas Perkebunan Riau baru berdiri sendiri pada 2020, setelah sempat digabung dengan Tanaman Pangan. Lalu di kabupaten/kota dari 12 hanya 2 kabupaten dinas perkebunannya sendiri. Selebihnya itu bergabung dengan peternakan dan tanaman pangan.

“Artinya yang mengurusi perkebunan itu hanya setingkat eselon III. Dengan jumlah staf yang tidak lebih dari 5 orang. Itu fakta. Nah itu sedikit banyak mempengaruhi roda pelayanan. Kita juga harus melayani PSR, menangani Sarpras, STDB, ISPO, juga menangani anggaran kabupatennya,” ujar Vera.

“Sehingga itu yang seperti bapak sampaikan yang harus menjadikan kita evaluasi bagaimana dengan dana DBH ini para bupati/walikota itu merasa ada sektor perkebunan ini kontribusinya ke kabupaten kota sehingga berniat membuat Struktur Organisasi dan Tata Kerja [SOTK] sendiri. Sehingga anggaran lebih besar, SDM yang menanganinya lebih banyak,” sambugnya.

Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (PDPKS), Ahmad Munir menyampaikan pihaknya selaku entitas penyalur dana mengambil prinsip money follow function.

“Kami berikan dana yang penting ada outputnya. Alurnya jelas, dari pekebun, ke dinas kabupaten sampai dirjen perkebunan memberikan rekomtek ke kami BPDPKS. Baru kami teliti dan terbitkan,” jelas Munir.

Akan tetapi, lanjut dia, hingga saat ini belum ada satu pun rekomendasi teknis dari Dirjen Perkebunan yang masuk ke BPDPKS. “Bagaimana kami mau membiayai [ISPO] kan?,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, revisi Perpres 44 terkait ISPO pun sampai sekarang sudah setahun lebih belum juga terbit.

“Padahal dalam Dirjenbun 202/2020, itu disitu mensyaratkan lembaga pekebun yang mendapatkan dana PSR dalam dua tahun harus sudah STDB. Ternyata ini belum berjalan dengan baik,” ucapnya.

STDB adalah akronim dari Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan. STDB adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun untuk usaha perkebunan dengan luasan di bawah 25 Ha. STDB menjadi bukti administrasi legal dari usaha perkebunan yang dimilikinya. STDB merupakan dokumen penting untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 155)

Artikel Terkait