Penulis: Dr. Tri Chandra Aprianto
Dosen Universitas Jember dan Dewan Pakar Apkasindo
Potret sawit sekarang
Sawit adalah produk perkebunan yang akhir-akhir ini dilekatkan pada makna pejorative. Manakala terdapat daerah-daerah tertentu yang (memang) merupakan wilayah tanaman sawit mengalami banjir, maka tuduhannya sawit adalah penyebabnya. Begitu pula manakala ada kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setidaknya sawit juga menjadi sasaran tembaknya. Padahal kedua bencana tersebut tidak secara tepat pada titik sawit berada.
Terlebih lagi memang penyelenggara negara hari ini berambisi untuk mendorong sawit menjadi bahan bakar minyak jenis biodiesel campuran dengan solar fosil. Diterapkan resmi oleh pemerintah Indonesia mulai 1 Juli 2026, program ini bertujuan menekan impor solar, menghemat devisa negara, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Akibatnya, program ini dianggap banyak kalangan sangat ambisius. Maka lengkaplah tuduhannya, (seolah-olah) sawit adalah jenis tanaman yang tidak wajib ditanam, (untuk menghindari istilah “haram”). Padahal sawit (secara malu-malu) semakin diakui oleh banyak kalangan sebagai sumber Energi Baru Terbarukan (EBT), yang tentu saja ramah lingkungan dan rendah emisi dibanding dengan sumber energi yang berbasis fosil.
Berbagai makna yang sangat minor di atas, juga berkelindan dengan isu global, deforestasi. Menurut data yang ada keluasan lahan sawit di Indonesia mencapai sekitar 16,1 juta hektare (BPS) atau 16,83 juta (Ditjendbu Kementerian Pertanian). Luasnya data tersebut melahirkan anggitan dari bahwa sawit terkait dengan berkurangnya tutupan kawasan hutan di Indonesia. Tentu ini mendapat sorotan yang tajam dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Pada dasar sorotan ini ditujukan kepada penyelenggara negara dan korporasi besar sawit. Dampak dari industri besar sawit dianggap banyak menggerus ruang hidup dan hak masyarakat hukum adat, serta mengancam ekosistem lingkungan sebelumnya (Sri Palupi dkk, 2015).
Terlepas dari kacamata anggitan tersebut, sawit telah hadir di Indonesia dan menjadi komoditas andalan utama. Ia memiliki peran yang sangat signifikan dalam perekonomian nasional. Sektor industri sawit ini telah memperkerjakan lebih dari 16,2 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak (Siregar, 2022). Angka itu akan lebih menggelembung lagi manakala ditambah penerima manfaat dari industri sawit ditambahkan para pedagang makanan atau warung-warung seluruh Indonesia. Belum lagi, sawit ini sudah menghasilkan lebih 179 produk turunan, walau Negara Malaysia bisa melahirkan 260 produk turunan.
Pada titik inilah, perlunya melihat tata kelola industri sawit yang melibatkan rakyat. Mengingat keluasan Perkebunan Sawit yang dimiliki dan dikelola oleh rakyat dalam bentuk plasma dan swadaya mencapai 6,8 juta hektare atau 40,3% dari total luas perkebunan sawit nasional. Sementara untuk Perkebunan Besar Negara luas lahan PBN di Indonesia sekitar 0,6 juta hektare atau 3,4% dan Perkebunan Besar Swasta sekitar 8,4 juta hektare atau 51,3% dari total luas perkebunan sawit nasional. (Kementerian Pertanian, 2023). Oleh karenanya, dalam membincangkan industri sawit tidak bisa menafikan keberadaan pekebun sawit.















