Sejak 2020 lalu, Purwo Pamungkas, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Jaya Makmur menyampaikan kepada anggotannya untuk meremajakan kebun kelapa sawit mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Pasalnya, usia tanaman kelapa sawit sudah memasuki masa peremajaan atau replanting sehingga perlu diremajakan karena dari sisi produktivitas sudah menurun. Selain itu, dengan menjulangnya tanaman kelapa sawit akan mempersulit panen buah sawit atau (Tandan Buah Sawit/TBS).
Purwo Pamungkas menyampaikan melihat produktivitas tanaman kelapa sawit yang semakin menurun harus segera diremajakan. Meski saat ini harga buah (TBS) sedang tinggi, tetapi tanaman kelapa sawit harus segera diremajakan.
“Anggota memberikan apresiasi yang tinggi atas keputusan lembaga (koperasi) untuk mengikuti program dinilai sangat tepat. Antusias anggota (petani) cukup tinggi karena program PSR dinilai sangat bermanfaat bagi anggota. Selain manfaaat dari sisi finansial yaitu bantuan Rp 30 juta/hektar juga ada manfaat lain diantaranya pembenahan tata kelola kebun lebih teratur dan penerapan aturan pembangunan kebun yang lebih baik, pemberdayaan SDM secara langsung dari para anggota koperasi,” ujar Purwo melalui sambungan telepon.
Selanjutnya, ia menambahkan meskipun keputusan Koperasi sudah bulat untuk mengikuti program PSR, namun ada beberapa anggota yang menolak program PSR. Karena dianggap terlalu dini untuk dilakukan peremajaan, karena tanaman kelapa sawit yang saat ini masih dianggap produktif hingga 3 sampai 5 tahun kedepan.
“Kami terus sampaikan dengan memberikan pemahaman pada anggota terkait program PSR. Jika tidak secara kolektif tidak bisa mengusulkan mengikuti program PSR. Kemudian, akan ada kerugian dalam hal perawatan tidak bisa maksimal. Dan, ke depan komoditi kelapa sawit ini akan menjadi komoditi unggulan yang tentunya harus memiliki sertifikasi baik ISPO maupun RSPO, sementara sertifikasi tersebut mesti semua bersumber dari kejelasan dan dapat ditelusuri,” lanjut Purwo.
Seperti diketahui, KUD Mandiri Jaya Makmur merupakan kebun plasma binaan PT Hindoli dengan luasan kebun 846 hektar. Terdiri dari 5 jenis tahun tanam mulai 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998 dengan pola PIR Trans. Dan, untuk tahun tanam 2000/2001 pola KKPA, terbagi menjadi 16 Kelompok tani dengan jumlah seluruh anggota 423 anggota. Yield 21, 4 ton/ha /tahun dengan interval panen 2 rotasi dalam satu bulan.
“Koperasi yang kami kelola adalah pecahan dari KUD Bersama Makmur kemudian pecah menjadi 3 KUD salah satunya KUD Mandiri Jaya Makmur. Beranggotakan 229 pekebun sawit, berkurang 3 menjadi 226 pekebun sawit,” kata Purwo.
Dikatakan Purwo seharusnya tanaman kelapa sawit yang ditanam 1994/1995 sudah masuk masa replanting. Tetapi kami sepakat untuk peremajaan mengikuti program PSR dengan tahun tanam yang berbeda dibagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama direncanakan replanting pada Maret 2023 sedangkan tahap kedua ada tahun berikutnya.
“Untuk tahap pertama, jumlah anggota yang sudah mendaftar ada 201 pekebun dengan luasan lahan sekitar 398 ha. Untuk program PSR, kami sudah mengusulkan pada Oktober 2021. Saat ini masih tahap verifikasi di tingkat Kabupaten,” ucap pria asal Solo, Jawa Tengah.
Untuk usulan program PSR ada tiga elemen yang harus dipenuhi yaitu kelembagaan pekebun (Profil kelembagaan, Legalitas kelembagaan, Surat pernyataan menggunakan teknik tumbang serempak, Surat perjanjian dengan penangkar atas ketersediaan bibit, Surat kesediaan bank menjadi penampung dana dan siap membiayai kelanjutannya), Pekebun (KK KTP asli di scan, Surat Kuasa Pekebun Tidak melebihi 40.000,-m² atau 4 hektare, Buku Tabungan dan Daftar Keanggotaan), Lahan Pekebun (Legalitas Lahan (SHM/SKT/SPORADIK, Surat keterangan tambahan (waarmerking) apabila beda nama dengan SHM/SKT/SPORADIK, Peta Koordinat Lahan dan STDB).
“Dalam melengkapi administrasi program PSR sebenarnya cukup mudah, tergantung koordinasi antara pekebun dengan lembaga pekebun. Memakan waktu yang panjang hingga 6 bulan lamanya apabila tidak ada koordinasi dengan pekebun,” jelas Purwo, lulusan Ilmu Sosial Politik, Universitas Terbuka.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 124)














