Jakarta, SAWIT INDONESIA - Petani kelapa sawit mitra plasma dan mitra swadaya di Aceh bakal memperoleh tambahan nilai jual tandan buah segar (TBS) sebesar Rp15,6 per kilogram setelah komponen cangkang resmi dimasukkan dalam formula penetapan harga TBS.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Aceh pada 15 Juli 2026 dan dinilai menjadi implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan dan Penerapan Harga TBS Petani Mitra Plasma dan Mitra Swadaya.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Netap Ginting mengatakan masuknya komponen cangkang merupakan hasil perjuangan yang telah diperjuangkan asosiasi selama beberapa tahun.
"Alhamdulillah, perjuangan agar komponen cangkang dimasukkan dalam perhitungan harga TBS akhirnya dikabulkan pada rapat penetapan harga TBS Aceh tanggal 15 Juli 2026," katanya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan data penjualan cangkang dari sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) kepada Tim Penetapan Harga TBS Aceh, rendemen cangkang mencapai sekitar 5% dari total TBS yang diolah. Dari jumlah tersebut, sekitar 3% dimanfaatkan sebagai bahan bakar operasional pabrik, sedangkan 2% dijual sehingga memiliki nilai ekonomis yang kini diperhitungkan dalam formula harga.
Dengan perubahan tersebut, harga TBS petani mitra plasma maupun mitra swadaya bertambah sekitar Rp15,6 per kilogram.
Dalam penetapan terbaru, wilayah timur Aceh menggunakan Indeks K sebesar 90,56% dengan harga crude palm oil (CPO) Rp15.330 per kilogram dan harga kernel Rp13.396,88 per kilogram. Harga TBS pada rendemen 18% ditetapkan sebesar Rp3.241 per kilogram, sedangkan pada rendemen 21,87% mencapai Rp3.718 per kilogram.
Sementara itu, wilayah barat Aceh menetapkan Indeks K sebesar 88,33%. Harga TBS pada rendemen 18% dipatok Rp3.161 per kilogram dan pada rendemen 21,87% sebesar Rp3.627 per kilogram.
Meski mengapresiasi perubahan formula tersebut, APKASINDO Aceh meminta seluruh PKS mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Asosiasi juga mengingatkan komitmen yang disepakati dalam rapat penetapan harga, antara lain kalibrasi timbangan pabrik setiap enam bulan dan pembatasan potongan TBS oleh petugas grading maksimal 2%.
Netap mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan harga kini juga melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
"Kami mengajak seluruh PKS berkomitmen membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan. Kami tidak ingin ada PKS yang bermasalah karena tidak mematuhi ketetapan harga," ujarnya.
Namun demikian, hasil pemantauan APKASINDO terhadap 53 PKS di Aceh masih menemukan sejumlah perusahaan membeli TBS petani mitra pada kisaran Rp2.890-Rp2.900 per kilogram, terutama di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat.
Menurut Netap, kondisi tersebut menjadi ironi mengingat kedua wilayah tersebut dikenal sebagai penghasil TBS dengan kualitas terbaik di Aceh.
Di sisi lain, APKASINDO menegaskan tetap mendukung keberadaan industri pengolahan sawit karena berperan penting menyerap produksi petani. Asosiasi juga berkomitmen terus memberikan edukasi dan pelatihan guna meningkatkan kualitas TBS agar memenuhi standar industri sekaligus mendorong kemitraan yang saling menguntungkan antara petani dan PKS.






