• Kamis, 24 September 2026
Berita Terbaru

Kementan Minta Harga TBS Sawit Naik Minimal 10%, 300 Perusahaan Akan Diperiksa

Jakarta, SAWIT INDONESIA — Kementerian Pertanian (Kementan) meminta perusahaan sawit menaikkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani setidaknya 10 persen. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan dugaan praktik under invoicing dan under pricing di industri sawit.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kenaikan harga TBS dinilai wajar mengingat harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global dan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah sama-sama mengalami peningkatan.

"Kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu lebih tinggi. Nilai tukar dolar terhadap rupiah naik sekitar 10 persen, sehingga minimal harga TBS harus kembali seperti semula," ujar Amran usai rapat koordinasi bersama perusahaan sawit dan perwakilan petani di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (8 Juni 2026).

Menurut Amran, terdapat anomali pada pembentukan harga TBS dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah kenaikan harga CPO global dan penguatan dolar AS, harga TBS di tingkat petani justru mengalami penurunan.

"Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal. Bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya," katanya.

TBS merupakan buah kelapa sawit yang dipanen langsung dari pohonnya dan menjadi bahan baku utama dalam produksi CPO. Karena itu, pergerakan harga TBS umumnya berkorelasi dengan harga CPO dan kondisi pasar global.

Kementan Soroti 300 Perusahaan

Amran mengungkapkan pemerintah akan menelusuri perusahaan-perusahaan yang belum menyesuaikan harga TBS sesuai perkembangan harga pasar.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satuan Tugas Pangan Polri, terdapat sekitar 1.900 perusahaan sawit yang terdaftar di Indonesia. Namun, sekitar 270 hingga 300 perusahaan disebut masih belum menaikkan harga TBS di tingkat petani.

"Sekitar 300 perusahaan ini akan kami periksa. Kami ingin mengetahui alasan mereka belum menaikkan harga TBS seperti sebelumnya," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Amran, tidak akan membiarkan praktik usaha yang berpotensi merugikan petani sawit. Ia menegaskan perlindungan terhadap petani menjadi prioritas pemerintah, mengingat komoditas sawit menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat.

Data Kementerian Pertanian menunjukkan sekitar 15 juta petani dan pekerja menggantungkan mata pencaharian pada sektor sawit. Karena itu, pemerintah menilai stabilitas harga TBS harus dijaga agar manfaat kenaikan harga komoditas global dapat dirasakan hingga tingkat petani.

"Kita harus menjaga petani kita. Ada sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh mereka dirugikan. Kalau harga dunia naik dan kurs naik, tetapi harga di tingkat petani turun, itu tidak masuk akal," kata Amran.

Ia menambahkan, persoalan harga TBS menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen memastikan mekanisme pembentukan harga berjalan secara wajar dan tidak merugikan petani.

"Perintah Bapak Presiden sangat jelas, yaitu membela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan naik sekitar 10 persen mengikuti pergerakan kurs dan harga dunia," ujar Amran.

Artikel Terkait