JAKARTA, SAWIT INDONESIA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan hingga 20 September 2026 terhadap 36 pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari tingkat produsen hingga pengecer oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengungkapkan lima bentuk pelanggaran utama yang ditemukan di lapangan:
- Penjualan Di Atas HET: Menjual Minyakita melebihi Domestic Price Obligation (DPO) dan/atau Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Laporan Distribusi Tidak Lengkap: Pelaku usaha tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pendistribusian secara akurat melalui sistem SiMirah.
- Pelanggaran Batas Pembelian: Pengecer tidak menerapkan batasan maksimal pembelian konsumen sebesar 12 liter per orang per hari dan tidak memasang informasi HET.
- Izin Usaha Tak Sesuai: Pelaku usaha belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Masalah Pergidangan: Pelaku usaha tidak memiliki Tanda Daftar Gudang yang sah.
Guna memperluas jangkauan penertiban, Kemendag meminta pemerintah daerah melalui dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Langkah kolaboratif ini mengacu pada Permendag No. 43 Tahun 2025 juncto Permendag No. 20 Tahun 2026 demi memastikan masyarakat memperoleh Minyakita dengan harga wajar dan pasokan yang aman.
Sumber: liputan6.com






