Banjarmasin, SAWIT INDONESIA – Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan (Disbunnak Kalsel) telah mengadakan Rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode pertama Maret 2026 di Ruang Rapat Kelapa Sawit, Jumat (13/03).
Pertemuan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Disbunnak Kalsel, drh. Suparmi, MS, dan menjadi wadah sinergi strategis yang menghadirkan perwakilan dinas teknis kabupaten sentra sawit, perusahaan perkebunan kelapa sawit, petani plasma, koperasi, APKASINDO, GAPKI Cabang Kalsel, serta Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalsel.
Berdasarkan kesepakatan, harga TBS tertinggi bagi pekebun mitra pada kelompok usia 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.403,47 per kilogram, sementara untuk tanaman usia 3 tahun berada pada angka Rp2.743,39 per kilogram. Angka ini mencerminkan nilai ekonomi yang tetap kompetitif untuk mendukung keberlanjutan usaha tani.
Hasil rapat mencatatkan penguatan pada beberapa indikator penting, di antaranya kenaikan Nilai Indeks K menjadi 91,93% dan penguatan harga inti sawit yang mencapai Rp12.638,16.
“Meskipun terdapat dinamika pada harga CPO global yang berada di angka Rp14.075,13, proses penetapan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak,” jelas Suparmi.
Transparansi harga ini merupakan komitmen berkelanjutan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan kepastian nilai ekonomi yang adil bagi para pekebun mitra. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar sekaligus memotivasi peningkatan produktivitas kelapa sawit di Banua.






