• Senin, 28 September 2026
Berita Terbaru

Presiden Jokowi Ingin Percepat PSR, Hambatan Datang dari Regulasi Kementan

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercepat Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) semakin jauh dari harapan. Sampai akhir 2022, target Presiden dapat menjangkau 540 ribu hektare di seluruh Indonesia. Tetapi percepatan ini menghadapi ganjalan dari Permentan Nomor 03/2022 mengenai Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Pasalnya, aturan dari Kementerian Pertanian RI menambahkan syarat PSR bahwa status perkebunan sawit rakyat tidak berada di kawasan lindung gambut. Dalam Pasal 17 ayat 5 point a di Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/2022 bahwa status lahan dibuktikan dengan keterangan tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut dari unit kerja Kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan. “Dalam draf Permentan 03 sampai final hingga uji publik dan uji akademis, tidak ada disebut mengenai syarat PSR Harus Bebas Lahan Gambut. Lalu kenapa setelah disahkan muncul syarat tadi. Siapa yang menyusupkan (Syarat) ini?” tanya Dr.Gulat ME Manurung, MP, CIMA, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO). Menteri Syahrul Yasin Limpo menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit pada 17 Februari 2022. Dalam aturan sebanyak 71 pasal ini menjadi rujukan bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam pemberian dana yang dikelola dari pungutan ekspor sawit. Adanya syarat bebas gambut ini membuat riuh grup sawit di WhatsApp. Salah seorang anggota grup mengatakan,”Saya juga kaget kenapa harus ada syarat ini. Jadi memperlambat (PSR) lagi karena harus menyurati kantor KLHK di Jakarta dengan cap basah dari dinas kabupaten. Infonya masalah gambut hanya ditangani oleh direktorat PPKL tsb di Jakarta, tidak memiliki unit kerja di daerah. Anggota grup lain mengutarakan “Kalau PSR bebas dari lahan Gambut, maka petani sawit di Inhil (red-Indragiri Hilir, Riau) tidak bisa mengikuti PSR lagi. Ini memang sudah keterlaluan memang ada oknum untuk menyabotase Pekebun Sawit. Dr. Sadino, Praktisi Kehutanan, menjelaskan bahwa apabila kebun petani sawit yang sudah tertanam dan berumur puluhan tahun lalu dimasukkan dalam KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut ) Lindung sama halnya dimasukkan menjadi Kawasan Hutan, maka semua perkebunan sawit petani tidak lagi punya nilai. “Ini sama saja mematikan kebun sawit petani secara perlahan-lahan dengan dalih lingkungan hidup. Mereka melupakan di lingkungan itu utamanya adalah manusianya,” ucap Sadino. Merujuk data APKASINDO yang ada menunjukkan permasalahan status lahan menyebabkan 86% usulan PSR gagal karena lahan mereka diklaim KLHK berada dalam kawasan hutan. “Padahal kebun kelapa sawit petani yang mau diremajakan itu sudah berumur di atas 20 tahun. Kemana KLHK selama ini? Klaim tadi belum termasuk embel-embel baru, musti clear dari Kawasan Lindung Gambut (KLG). Ini menjadi misterius, lantaran di draf dan pembahasan tidak ada. Tapi setelah menjadi Permentan 03/2022, syarat lahan tidak berada di KLG itu muncul," jelas Gulat. Selanjutnya dalam persyaratan administrasi, 78% petani yang mengusulkan melalui Dinas Perkebunan (Disbun) setempat, terkendala melengkapi persyaratan, lantaran bingung kemana meminta rekomendasi. “Belum lagi, kalau dihitung-hitung, ternyata biaya melengkapi administrasi PSR itu cukup besar untuk ukuran petani sawit. Mereka juga terkendala di sistem onlinenya," ujarnya. Meski 98% petani mengakui program PSR itu sangat penting dan bermanfaat. Apalagi kalau besarannya dinaikkan menjadi Rp35 juta sampai Rp40 juta. Permintaan kenaikan ini muncul lantaran biaya sarana dan prasarana (sarpras) naik menjadi 200%-300%,” pungkas Gulat.

Artikel Terkait