Jakarta, SAWIT INDONESIA – Peraturan Presiden Nomor 5/2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai menjadi bagian dari pembenahan tata Kelola sawit di sektor hulu dan menjamin kepastian investasi. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam Diskusi Publik "Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045" yang diikuti dalam akun Youtube Tempo Impresario, Senin (14/6/2025)
Menurut Harli Siregar, penertiban penguasaan lahan ini merupakan bagian dari upaya besar menuju Indonesia Emas 2045 melalui pembenahan tata kelola perkebunan sawit nasional.
"Kalau ada yang mengatakan investor takut, saya justru mengatakan sebaliknya. Dengan penataan ini, kepastian hukum menjadi lebih jelas. Ini demi kepentingan bersama dan menunjukkan keseriusan negara dalam memperbaiki sektor hulu industri sawit," tambahnya.
“Kehadiran Satgas PKH semestinya dipandang positif oleh investor. Karena (orang) tidak bisa berbuat yang aneh-aneh. Tujuan investasi itu keuntungan, tetapi orang mau investasi sawit itu mesti main mata. Sekarang gak perlu main mata. Yang perlu investasi ada, perizinan lengkap, legalitas baik. Silakan berusaha, itu yang mau kita tegakkan,” tegas Harli.
Ia juga mengungkapkan beberapa kasus yang menunjukkan lemahnya penguasaan negara atas aset. Di antaranya adalah penguasaan 48.000 hektare lahan di Sumatera Utara yang telah dieksekusi sejak 2009 namun hingga kini belum kembali dikelola negara. Di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), luas lahan kawasan hutan menyusut drastis dari 120.000 hektare menjadi hanya sekitar 24.000 hektare.
Meski demikian, Harli mengakui bahwa masukan dari akademisi dan masyarakat sipil perlu menjadi perhatian. Ia menyebut perlunya evaluasi terhadap mekanisme kerja Satgas PKH agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
“Memang harus ada perbaikan di hulu. Nanti, setelah pengembalian aset, akan ada tim pengelolaan dan komersialisasi yang bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Mereka akan mengkaji apakah kawasan tersebut tetap menjadi hutan atau dapat dialihfungsikan untuk perkebunan sawit,” jelasnya.
Langkah-langkah yang dilakukan Satgas PKH, menurut Harli, adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan penggunaan lahan secara legal dan produktif. Ia berharap, dengan pendekatan ini, konflik agraria dapat ditekan dan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih berkeadilan.
“Jangan dibalik, adanya Satgas PKH menjadi momok ketakutan. Kita sangat hati-hati. Hal kecil kita pertimbangkan makanya ada 12 lembaga yang terlibat. Ini akan semakin bersih, disitulah Indonesia Emas 2045. Memang perlu ada perbaikan di hulu, memang iya. Saya yakin tidak ada investor yang ingin bermasalah dan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.






