Jakarta, SAWIT INDONESIA — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) memelopori koordinasi 15 koperasi berbasis perkebunan sawit dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Langkah ini bertujuan membuka akses pembiayaan guna memperkuat modal, hilirisasi, dan posisi tawar petani di tingkat koperasi.
Waketum IV Bidang Usaha DPP APKASINDO, Suhendrik, menjelaskan kebutuhan pembiayaan yang diajukan mencakup pembangunan pabrik CPO, pabrik pupuk organik, pembibitan, buyback kebun, hingga modal pembelian Tandan Buah Segar (TBS).
Pengajuan ini sejalan dengan target LPDB Kemenkop yang menyalurkan dana bergulir sebesar Rp2,1 triliun pada 2026. Sebanyak 85 persen dialokasikan untuk Koperasi Sektor Riil (KSR)—dengan kelapa sawit sebagai salah satu prioritas utama—dan 15 persen untuk KSP/KSPPS. Pembangunan pabrik CPO juga diarahkan untuk mendukung produksi CPO nasional serta program B50.
Kadiv Pembiayaan Syariah III LPDB Kemenkop, Saefudin Zuhri, mengingatkan koperasi untuk melengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen administrasi (seperti laporan keuangan, RAT, sertifikat NIK, dan perizinan). LPDB menyediakan berbagai pilihan jaminan, mulai dari aset bergerak/tidak bergerak, deposito, piutang lancar, hingga personal guarantee.
“Sebagai salah satu tindak lanjut, Koperasi juga harus menyiapkan rencana anggaran biaya dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum pengajuan diproses,” katanya.
Menurutnya, pengembangan pabrik juga diarahkan untuk mendukung peningkatan produksi CPO nasional dan implementasi program B50. LPDB akan mengidentifikasi potensi daerah sebagai lokasi pembangunan serta melakukan kajian teknis, khususnya mengenai ketersediaan dan pemenuhan bahan baku dari pemasok.
Berikut ini kebutuhan pendanaan dari sejumlah Koperasi antara lain:
• Koperasi Konsumen Sawitsetara Berkelanjutan: Mengajukan Rp10 miliar untuk pembibitan sawit, pabrik pupuk organik, dan modal pembibitan APKASINDO.
• Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama (Sumsel): Mengajukan pendanaan pengelolaan perkebunan sebesar Rp30 miliar.
• Koperasi Produsen Induk Perkebunan Paser Jaya Bersama (Kaltim): Mengajukan Rp27 miliar untuk pabrik CPO berkapasitas 10 ton/jam.
• Koperasi Sinar Berdikari (Kalteng): Membutuhkan Rp7 miliar untuk pengadaan pupuk organik dan sarana prasarana.
• Koperasi Pemasaran Kelumpang Mandiri Sejahtera (Kalsel): Mengajukan pembiayaan pabrik pupuk organik untuk membina 2.400 ha kebun dan 600 petani (persyaratan administrasi telah lengkap).
• Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Berkarya (Lampung): Membutuhkan kepastian kemitraan dan kepastian harga pengolahan TBS swadaya.














