Jakarta, SAWIT INDONESIA — Masa depan industri kelapa sawit Indonesia tidak lagi sekadar ditentukan oleh besarnya angka produksi dan perdagangan. Tetapi, perusahaan dan petani mengharapkan adanya kepastian hukum, koordinasi kelembagaan, serta prinsip keberlanjutan agar komoditas strategis nasional ini punya daya saing tinggi di pasar global.
Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ), Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., dalam Workshop Jurnalistik PWI-GAPKI bertema “Sinergi Pers-Industri Sawit untuk Kedaulatan, Keadilan dan Kemakmuran Indonesia” di Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).
"Kelapa sawit merupakan anugerah Tuhan bagi Indonesia yang patut disyukuri. Karena itu, sawit harus didukung dan diperkuat dengan sistem hukum perkelapasawitan yang lebih berkepastian hukum, berkeadilan, dan bermanfaat," ujar Ermanto yang juga menjabat Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Jember ini
Sebagai pilar ekonomi, Indonesia menyumbang sekitar 58 persen dari total produksi minyak sawit global pada periode 2025/2026, atau setara dengan 46,7 juta metrik ton. Namun, dikatakan Prof, Ermanto, potensi besar ini masih dibayangi oleh sejumlah tantangan yang berpotensi melemahkan sawit sebagai komoditas strategis.
Menurutnya, persoalan sawit bukan semata produksi, melainkan bagaimana membangun sistem hukum yang menata hubungan negara, pasar dan rakyat. Hukum juga berfungsi sebagai law as a tool of social engineering. Ia mengingatkan sektor ini masih menghadapi tumpang tindih regulasi, ketidakharmonisan antaraturan, lemahnya implementasi dan ego sektoral.
“Penguatan sistem hukum perkelapasawitan bukan sekadar kebutuhan normatif, tetapi langkah strategis untuk menata ulang hubungan antara negara, pasar dan rakyat dalam konteks keadilan sosial, ekologis dan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Ermanto, pembenahan sistem hukum menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya tekanan internasional, salah satunya lewat European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR). Regulasi Uni Eropa tersebut mewajibkan produk sawit bebas dari deforestasi, memiliki legalitas sah dari negara asal, serta melampirkan pernyataan uji tuntas (due diligence).
Penguatan ISPO dan Usulan RUU Perkelapasawitan
Menghadapi tuntutan pasar internasional, Indonesia telah memperkuat instrumen sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2025 yang menekankan sistem ketertelusuran (traceability) produk.
"ISPO bukan sekadar sistem sertifikasi, melainkan wujud komitmen Indonesia untuk memastikan bahwa setiap tetes minyak sawit diproduksi secara legal, transparan, dapat ditelusuri, dan bebas deforestasi," kata Ermanto.
Guna menciptakan ekosistem hukum yang solid dan terpadu dari hulu ke hilir, ia mendorong percepatan pembentukan RUU Perkelapasawitan. Selain itu, Ermanto mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Perkelapasawitan Indonesia (BPPI) yang berfungsi sebagai simpul koordinasi nasional untuk mengharmonisasi regulasi, melindungi hak-hak pekebun swadaya, mengakselerasi sertifikasi berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan dunia.














