Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit telah berjalan tiga tahun lamanya. Badan layanan umum ini berdiri pertengahan 2015 di bawah payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“BPDP hadir untuk mendukung program pemerintah yang terkait kelapa sawit. Tujuan kami supaya industri sawit dapat berkembang dan memperkuat posisinya (sawit) sebagai penghasil devisa nomor satu,” kata Dono Boestami, dalam wawancara di kantornya di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada awal Januari 2018.
Dono Boestami resmi menakhodai BPDP-Kelapa Sawit pada Februari 2017. Peraih gelar S-2 di Golden Gate University ini menggantikan Bayu Krisnamurthi, yang sebelumnya menjabat direktur utama semenjak 2015. Sebelum di BPDP Sawit, karirnya lebih banyak dihabiskan di sektor keuangan dan perbankan, pernah juga menjabat Direktur Utama PT MRT Jakarta periode dari 2013-2016.
“Ketika bekerja di institusi perbankan, klien saya banyak orang sawit. Bagi saya, pengetahuan bisnis sawit bukanlah dunia baru ,” ungkapnya.
Memasuki tahun 2018, BPDP-KS berupaya mendukung program peremajaan sawit petani yang mulai aktif berjalan dari tahun lalu. Tahun ini, kata Dono, pemerintah menargetkan peremajaan sawit seluas 185 ribu hektare. BPDP mengalokasikan dana sebesar Rp 25 juta per hektare bagi petani peserta replanting. Mengacu kepada target tersebut, alokasi dana replanting diperkirakan Rp 4,6 triliun pada tahun ini.
Dono menyampaikan akan ada program baru yang dijalankan lembaganya yaitu sarana prasarana. Program ini melengkapi program yang telah berjalan antara lain biodiesel, replanting, promosi, dan riset.
“Dalam program sarana prasarana, BPDP bisa membantu dana pembangunan pabrik sawit asalkan bermitra dengan kelompok tani atau pihak lain. Pabrik yang dibangun khusus wilayah yang belum ada atau minim pabrik sawit. Tujuan utamanya mempermudah petani untuk menjual buahnya,” ujar Dono.
Dengan latar belakang keuangan, Dono Boestami punya pengalaman memperkuat fungsi BPDP-KS sebagai lembaga pengelola dan pendanaan sawit. Salah satunya adalah mempermudah sistem restitusi pungutan bagi eksportir. Dengan sistem ini, eksportir tidak akan kerepotan mengurus klaim kelebihan pembayaran pungutan. Tim redaksi Majalah SAWIT INDONESIA berkesempatan mewawancarai Dono Boestami selama satu jam lebih. Berikut ini petikan wawancara kami:
Mohon dijelaskan perkembangan program Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) pada 2017?
Pada 2017, total ekspor sawit beserta turunannya seperti produk hilir dan cangkang mencapai 37 juta ton sesuai yang dipungut BPDP-KS. Untuk tahun ini, volume ekspor ditargetkan sama seperti tahun lalu. Salah satu fokus BPDP-KS adalah mendukung penuh kegiatan peremajaan (replanting) sawit rakyat. Replanting bisa berjalan setelah dua tahun BPDP-KS berdiri pada Juni 2015.
Tahun ini, target pemerintah sudah jelas bahwa replanting mencapai 185 ribu hektare lahan petani sawit. Namun, jalan atau tidaknya replanting juga bergantung kepada kerja pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan dan Dinas Perkebunan setempat. Peremajaan adalah program bersama sebab program ini bukan hanya sekedar penanaman kembali pohon sawit yang baru tetapi juga termasuk aspek legalitas, pemberdayaan petani, sertifikasi, serta aspek lain yang tujuanya untuk peningkatan produktifitas dan kesejahteraan petanu. BPDP-KS sendiri terlibat dalam mendukung aspek penyaluran dana replanting. Selain itu, replanting juga memperhitungkan kecukupan benih dan pupuk. Yang perlu digarisbawahi bahwa replanting tidak boleh sebatas seremoni belaka.