JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Penggunaan data yang tidak valid oleh saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Basuki Wasis merupakan peluang untuk melakukan upaya hukum lanjutan bagi sejumlah korporasi yang sebelumnya digugat Kementerian LHK dan divonis sebagai penyebab kebakaran lahan dan hutan (karlahut).
Pernyataan itu dikemukakan Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan DR Sadino di Jakarta, Rabu (29/11) ketika diminta pendapat terkait perdamaian antara perusahaan perkebunan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dengan saksi ahli KLHK.
Dalam situs resmi, PN Cibinong mengabulkan permohonan penggugat PT JJP terhadap Basuki Wasis melalui gugatan nomor 215/Pdt.G/2017/PN Cbi.
Dalam gugatannya, PT JJP menilai Basuki Wasis telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu tabel hasil pengujian tanah bekas terbakar yang diterbitkan Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, tertanggal 18 November 2013 dan Surat Keterangan Ahli untuk kasus perusakan lingkungan melalui pembakaran di PT JJP, Kabupaten Rokan Hlir, Riau tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani Basuki Wasis adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.
PT JJP menggugat perdata Basuki Wasis ganti rugi sebesar Rp 610 miliar. PT JJP juga menggugat Basuki Wasis untuk membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Sadino menambahkan, mencuatnya kasus ini, menimbulkan rentetan keraguan banyak pihak terkait kualitas kepakaran dari para saksi ahli yang diajukani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada kasus-kasus karhutla.
“Kalau datanya tidak benar, jelas kepakaran saksi ahli Kementerian LHK perlu dipertanyakan,” kata Sadino dalam keterangan tertulis.
Sadino menjelaskan, terungkapnya data yang tidak valid membuat PT JJP bisa mengajukan upaya hukum lanjutan untuk kasus yang kini sedang dihadapi. Apalagi, kesaksian Basuki Wasis dan data yang dipaparkannya, menjadi salah satu penentu vonis yang dijatuhkan untuk kepada PT JJP atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK.
“PT JJP bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.
Sebelumnya atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK, PT JJP divonis denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rokan HIlir untuk kebakaran yang terjadi di kebunnya (12/7/2017).
Pada kasus yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengabulkan gugatan banding perkara perdata yang diajukan Kementerian LHK kepada PT JJP untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar total Rp 491 miliar, Mei 2017. Dalam kasus tersebut salah satu saksi ahli yang diajukan Kementerian LHK adalah Basuki Wasis.
Kuasa hukum PT Jatim Jaya Perkasa Berman Limbong mengakui telah ada perdamaian antara kedua belah pihak. “Sudah ada kesepakatan untuk berdamai,” kata Limbong. Sementara itu, Basuki Wasis ketika diminta tanggapan menolak untuk berkomentar. (**)