• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Dampak Penerapan KUHP Baru terhadap Perusahaan Sawit

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru, terdapat ketentuan yang berhubungan dengan pidana korporasi yang tentunya akan berdampak pada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso mengatakan dalam Pasal 2 KUHP baru mengatur terkait living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat atau tindak pidana adat. Hal ini menjadi penting untuk dipahami oleh perusahaan kelapa sawit karena kegiatan usahanya beroperasi di wilayah-wilayah yang memiliki norma adat. Nantinya, pengaturan sanksi terhadap tindak pidana adat akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (Perda) masing-masing. Sebab, setiap daerah mempunyai hukum adat yang berbeda-beda.

“Jadi nantinya aturan teknis terkait tindak pidana adat akan disusun berdasarkan PP, dan masing-masing daerah akan membuat Perda,” ujar Topo dalam acara yang diselenggarakan PT Teladan Prima Agro Tbk, Teladan Talks; KUHP Baru dan Risiko Pidana Korporasi, Jumat 5 Desember 2025.

Topo menekankan bahwa dalam ketentuan KUHP baru tersebut telah ditegaskan beberapa hal misalnya pengertian/cakupan korporasi, penegasan korporasi sebagai subyek tindak pidana, pengertian/batasan tindak pidana oleh korporasi, pengertian/batasan pertanggungjawaban pidana korporasi, model pertanggung jawaban korporasi dan alasan penghapus pidana bagi korporasi.

Di dalam KUHP baru, dalam pemidanaan terhadap korporasi wajib mempertimbangkan beberapa alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 KUHP dan mengedepankan prinsip restorative justice. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 70 ayat (1) yang salah satu ketentuannya mengatur bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam hal terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban dan lain sebagainya. Pasal 54 ayat (2) KUHP juga mengatur bahwa hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan Tindakan.

“Misalnya terdakwa mau membayar denda dan mengakui kesalahannya tidak mau mengulangi lagi tidak perlu dituntut dan tidak perlu ke pengadilan. Ini lebih efektif karena untuk banding butuh waktu lama, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Topo menjelaskan bahwa pidana dan tindakan terhadap korporasi dalam KUHP mencakup pidana pokok berupa pidana denda serta pidana tambahan seperti pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pemenuhan kewajiban adat, hingga pembiayaan pelatihan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 120 KUHP.

Selain itu, KUHP juga memungkinkan penjatuhan tindakan berupa pengambilalihan korporasi oleh negara, pembiayaan pelatihan, penempatan korporasi di bawah pengawasan, dan/atau penempatan di bawah pengampuan sebagai bentuk pencegahan agar tindak pidana tidak berulang. Untuk mencegah ancaman hukuman tersebut, perusahaan perlu memperkuat standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan efektivitas pengendalian internal di seluruh lini operasional sebagai langkah utama menjaga kepatuhan.

Di sisi lain, Head of Legal Litigation & Government Relation TPA, Muhammad Shevy mengatakan tujuan diadakannya Teladan Talks kali ini adalah untuk memberikan pemahaman informasi kepada karyawan TPA atas perubahan dalam KUHP baru, agar perusahaan mampu memperkuat tata kelola, memperbarui sistem kepatuhan, dan meningkatkan manajemen risiko dalam menghadapi kompleksitas kegiatan operasional di sektor perkebunan. Dengan pemahaman yang baik, setiap karyawan diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan perusahaan tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.

Sumber: teladanprima.com

Artikel Terkait