Penulis: Dr. Mulono Apriyanto, S.TP., M.P & Qayuum Amri, S.Pd
Pengantar
Kajian ini menggabungkan dua sumber menjadi satu kesatuan analisis: pertama, pemberitaan cek fakta dari SAWIT INDONESIA yang memuat temuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang dugaan pembakaran lahan untuk pembukaan kebun sawit baru; dan kedua, kajian teknis-ilmiah mengenai syarat budidaya kelapa sawit di lahan bekas terbakar, lahan gambut, dan kondisi cuaca kering. Kedua sumber tersebut saling melengkapi dan pada dasarnya membahas pertanyaan yang sama dari dua sudut pandang: sudut pandang investigatif (apa yang terjadi di lapangan) dan sudut pandang teknis-akademik (mengapa hal itu bermasalah menurut ilmu agronomi).
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto secara daring pada Senin (7/9/2026), memaparkan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan sejumlah oknum untuk kemudian dialihfungsikan menjadi areal perkebunan sawit salah satunya di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. BNPB bahkan telah menangkap pelaku pembakaran hutan di Jambi yang mengaku dibayar Rp500 ribu untuk melakukan pembakaran tersebut (SAWIT INDONESIA, 2026; CNN Indonesia, 2026).
Temuan lapangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang menjadi fokus kajian ini: benarkah lahan yang baru saja terbakar bisa langsung bahkan dalam hitungan hari atau minggu ditanami bibit kelapa sawit dan tumbuh dengan baik? Kajian ini menjawab pertanyaan tersebut secara bertahap, dari aspek teknis penanaman di lahan bekas terbakar, syarat lahan gambut sebagai salah satu jenis lahan marginal, hingga dampak cuaca kering terhadap bibit dan produktivitas sawit seluruhnya dirujuk pada pernyataan ahli, hasil penelitian, dan regulasi yang berlaku.
1. Penanaman Bibit Sawit di Lahan Bekas Terbakar dalam Jeda Hari/Minggu
Ringkasan: Secara teknis budidaya, hal ini tidak disarankan dan berisiko tinggi menyebabkan bibit gagal tumbuh atau mati.
Direktur Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Dr. Hasril Siregar periode 2015-2019, menegaskan bahwa lahan yang habis terbakar secara teknis tidak bisa langsung ditanami bibit kelapa sawit, dan bibit tidak akan tumbuh di lahan tersebut apalagi tanpa dukungan curah hujan yang tinggi (Siregar, dalam Republika, 2015; Antara, 2015; Sindonews, 2015). Temuan ini konsisten dengan kasus yang diungkap BNPB pada 2026: penanaman sawit di lahan bekas terbakar dilakukan tanpa mempertimbangkan kesiapan teknis lahan, sehingga secara agronomis berisiko gagal (SAWIT INDONESIA, 2026).
Dasar ilmiah
• Kondisi tanah masih panas: suhu bawah permukaan lahan bekas terbakar masih tinggi sehingga menyulitkan perkembangan akar bibit, dan sisa asap berpotensi mengganggu proses fotosintesis (SAWIT INDONESIA, 2026).
• Kerusakan fisiologis: penelitian di lahan kering menunjukkan bahwa kebakaran merusak morfologi tanaman (pelepah dan daun layu, terbakar, kering) serta mengganggu sistem penyerapan hara dan air, yang berpotensi menyebabkan kematian tanaman (Pemulihan Tanaman Kelapa Sawit Pasca Terbakar, Universitas Sriwijaya, 2018).
• Hilangnya unsur hara dan matinya mikroorganisme tanah: kebakaran tidak hanya membakar permukaan lahan, tetapi juga merusak biologi tanah di bawahnya. Mikroorganisme yang berperan penting dalam menyediakan unsur hara ikut mati, struktur pori tanah berubah sehingga air sulit meresap, dan secara umum sifat biologi tanah adalah aspek yang paling peka terhadap dampak kebakaran (Firmansyah & Subowo, 2012; SAWIT INDONESIA, 2026).
• Bibit rentan mengalami stres: bibit kelapa sawit tergolong sensitif. Jika dipaksakan tumbuh di tanah yang belum pulih pascakebakaran, bibit akan mudah stres, pertumbuhan akar terhambat, perkembangan melambat, bahkan berpotensi mati sebelum sempat beradaptasi (SAWIT INDONESIA, 2026).
• Risiko kekurangan air: apabila penanaman tetap dilakukan pada musim kemarau di lahan baru terbakar dan hujan tidak kunjung turun, bibit akan mengalami defisit air dan kondisinya semakin memburuk (Siregar, dalam SAWIT INDONESIA, 2026).
• Kearifan lokal sebagai acuan waktu tunggu: lahan yang dibakar pada musim kemarau umumnya baru dianggap layak tanam setelah diperkirakan hujan turun sekitar satu minggu kemudian untuk menghilangkan residu pembakaran — namun pada kasus yang diverifikasi PPKS, lahan yang berhasil ditanami sawit ternyata telah dibakar lima bulan sebelumnya, jauh lebih lama daripada klaim dua minggu (Antara, 2015; Sindonews, 2015).
Kesimpulan: Jeda hari atau bahkan dua minggu tidak cukup untuk menjamin bibit sawit tumbuh baik di lahan bekas terbakar. Diperlukan waktu pemulihan tanah yang jauh lebih panjang (dalam praktik lapangan bisa mencapai berbulan-bulan) serta kecukupan air hujan sebelum penanaman dilakukan.
2. Dampak terhadap Potensi Produksi Jangka Panjang
Di tengah iklim kering, defisit air yang dialami bibit sawit turut memengaruhi hasil produksi ke depan, bukan hanya keberhasilan tumbuhnya bibit saat ditanam. Defisit air dapat meningkatkan aborsi bunga betina menjadi buah, sehingga berat janjang rata-rata yang dihasilkan menjadi lebih rendah (SAWIT INDONESIA, 2026).
Cha-um, Yamada, Takabe, dan Kirdmanee (2011) dalam penelitiannya tentang cekaman defisit air pada bibit kelapa sawit menjelaskan bahwa kekurangan air dapat menurunkan laju pembelahan sel, penyerapan CO2, penyerapan hara, dan fotosintesis, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas tanaman.
3. Syarat Penanaman Bibit Sawit di Lahan Marginal (Tanah Gambut)
Syarat kesesuaian lahan gambut
• Ketebalan lahan gambut kurang dari 3 (tiga) meter.
• Budidaya hanya diusahakan pada lahan masyarakat dan kawasan budidaya yang telah ditetapkan.
• Tingkat kematangan gambut harus saprik (matang) atau hemik (setengah matang), bukan gambut mentah/fibrik.
• Substratum tanah mineral di bawah gambut bukan pasir kuarsa dan bukan tanah sulfat masam.
• Tingkat kesuburan gambut berada pada kategori eutropik, yaitu kandungan unsur hara makro dan mikro yang cukup.
• Bila berbentuk hamparan, minimal 70% dari luas areal yang diusahakan harus memiliki ketebalan gambut kurang dari 3 meter.
(Politeknik Pembangunan Pertanian Medan, Bahan Ajar Budidaya Tanaman Kelapa Sawit; Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari, Budidaya Tanaman Kelapa Sawit)
Syarat pengelolaan air dan teknis budidaya
• Pengelolaan drainase khusus: lahan gambut memerlukan pengelolaan spesifik seperti pengaturan saluran drainase, sistem penanaman, dan pemeliharaan yang disesuaikan dengan sifat fisik, kimia, dan biologis lahan gambut (Instiper Yogyakarta, Jurnal Pengaruh Kondisi Lahan terhadap Produktivitas Kelapa Sawit, 2024).
• Toleransi pH: meskipun pH optimal bagi kelapa sawit adalah netral, tanaman ini masih toleran terhadap pH di bawah 5,0 pada tanah gambut (ResearchGate, Pengelolaan Kelapa Sawit – Penyiapan Lahan Perkebunan, 2018).
• Teknik lubang tanam: metode lubang-dalam-lubang menggunakan alat pelubang yang dioptimalkan untuk tanah gambut terbukti sebagai cara pemanfaatan lahan gambut yang paling berhasil (Instiper Yogyakarta, Kajian Produktivitas Tanaman Kelapa Sawit, 2024).
• Aplikasi mikoriza: pemberian Fungi Mikoriza Arbuskula (FMA) terbukti membantu penyerapan hara pada tanaman sawit di lahan gambut konversi hutan alam, seperti diteliti di Kotawaringin Timur (ResearchGate, 2024).
Syarat legal (Indonesia)
• Dilarang membuka lahan baru (land clearing) sebelum ditetapkan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada ekosistem gambut.
• Dilarang membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering.
• Dilarang membakar lahan gambut dan/atau membiarkan terjadinya kebakaran.
Meskipun RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) melarang penanaman kebun sawit baru di lahan gambut, larangan tersebut tidak berlaku mutlak di Indonesia karena pengelolaan lahan gambut diatur tersendiri melalui Peraturan Pemerintah No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PASPI, Jurnal Kelapa Sawit dan Lahan Gambut, 2019/2023).















